news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Asisten Utama Kapolri Bidang Operasi (Astamaops), Komjen Fadil Imran, dalam konferensi pers rilis akhir tahun Polri yang digelar di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/12/2025)..
Sumber :
  • Istimewa'

Ungkap Kejahatan Transnasional, Polri Tangkap dan Serahkan 14 Buron Interpol Red Notice

Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri juga menerbitkan 35 Red Notice sepanjang 2025 sebagai bagian dari upaya pelacakan pelaku kejahatan lintas negara.
Selasa, 30 Desember 2025 - 14:52 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Kepolisian Republik Indonesia mencatat telah menangkap dan menyerahkan 14 buronan internasional yang masuk dalam daftar Interpol Red Notice sepanjang tahun 2025.

Capaian tersebut disampaikan dalam konferensi pers rilis akhir tahun Polri yang digelar di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/12/2025).

“Kinerja penegakan hukum internasional tahun 2025, terdapat 14 buronan yang berhasil ditangani,” ujar Asisten Utama Kapolri Bidang Operasi (Astamaops), Komjen Fadil Imran.

Asisten Utama Bidang Operasi (Astamaops) Kapolri Komjen Pol Fadil Imran menyampaikan capaian bidang operasional sepanjang tahun 2025 dalam rilis akhir tahun.
Sumber :
  • Polri

Selain itu, Fadil menuturkan, Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri juga menerbitkan 35 Red Notice sepanjang 2025 sebagai bagian dari upaya pelacakan pelaku kejahatan lintas negara.

Dalam periode yang sama, tercatat pula 13 penanganan buronan yang melarikan diri ke luar negeri, yang dilakukan melalui kerja sama dengan aparat penegak hukum negara lain.

Fadil Imran mengatakan, Polri juga telah menangani enam kasus ekstradisi antar-pemerintah selama tahun berjalan.

Tak hanya penegakan hukum, Fadil membeberkan, korps Bhayangkara ini juga turut melaksanakan misi kemanusiaan berupa repatriasi Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri.

"Sepanjang 2025, sebanyak 810 WNI berhasil dipulangkan karena diduga menjadi korban maupun pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," tandasnya. (rpi/rpi)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

09:03
04:31
01:12
00:56
05:51
04:43

Viral