- tvOnenews/A.R Safira
Pemprov DKI Ungkap Tak Ada Car Free Night Saat Tahun Baru 2026, Warga Diharapkan Gunakan Kendaraan Umum
Jakarta, tvOnenews.com - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo menegaskan tidak ada Car Free Night saat perayaan Tahun Baru 2026, pada Rabu (31/12/2025). Namun dalam hal ini ada pengaturan lalu lintas di beberapa titik wilayah DKI Jakarta.
“Jadi besok itu sebenarnya bukan Car Free Night lah. Tetapi memang kita mulai dari jam 06.00 WIB sore kita akan mengatur lalu lintas di beberapa titik, terutama jalan-jalan protokol utama yang ada kegiatan menyambut baru,” kata Pramono, kepada awak media, Selasa (30/12/2025).
Kemudian Pramono mengungkapkan bahwa warga Jakarta saat pengaturan lalu lintas yang dimulai sejak 18.00 WIB, sudah tidak bisa lagi menggunakan kendaraan pribadi.
Maka dari itu Pramono mengimbau kepada masyarakat untuk menggunakan kendaraan umum untuk menuju lokasi titik Tahun Baru 2026.
“Sudah tidak bisa lagi menggunakan kendaraan pribadi. Semuanya diharapkan menggunakan kendaraan umum,” terang Pramono.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung resmi melarang pesta kembang api saat malam tahun baru 2026 di DKI Jakarta.
Adapun lokasi yang dilarang meliputi hotel, pusat perbelanjaan, serta seluruh penyelenggara acara pemerintah maupun swasta.
Kebijakan tegas ini diambil Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung sebagai bentuk empati terhadap warga di sejumlah daerah yang masih berjuang pulih dari bencana alam.
Keputusan tersebut ditetapkan dalam rapat persiapan perayaan Tahun Baru 2026 di Balai Kota Jakarta, Senin (22/12/2025).
Larangan berlaku untuk seluruh kegiatan yang memerlukan perizinan resmi di wilayah Jakarta, termasuk acara di hotel dan mal.
“Dalam rapat saya sudah memutuskan untuk wilayah seluruh Jakarta, yang diadakan oleh pemerintah maupun swasta, kami meminta untuk tidak ada kembang api,” jelas Pramono usai rapat.
Pramono memastikan kebijakan itu akan diperkuat melalui penerbitan surat edaran (SE) sebagai dasar hukum pelaksanaan di lapangan.
Ia menegaskan, seluruh pengelola hotel, pusat perbelanjaan, dan penyelenggara acara berizin wajib mematuhi ketentuan tersebut.
“Yang semua yang memerlukan perizinan, perhotelan maupun di pusat perbelanjaan dan sebagainya, semuanya kita minta untuk tidak ada kembang apinya,” bebernya.
Meski demikian, Pramono mengakui pemerintah tidak memiliki kewenangan melarang tindakan individu yang menyalakan kembang api secara pribadi.