- tvOneNews
Sentil Ormas Terlibat di Kasus Rumah Nenek Elina, Wali Kota Surabaya: Harusnya Bantu Bukan Jadi Preman
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan berbasis scientific crime investigasion (SCI).
Kata Widi, Samuel selaku pembeli rumah sengketa tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini sebagai keputusan dari hasil pemeriksaan SCI.
"Pagi tadi kami melakukan pemeriksaan ahli, kemudian gelar perkara dan menetapkan dua tersangka, yakni SAK (Samuel Ardi Kristanto) dan MY. Saat ini SAK sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan," ungkap Widi di Surabaya, Senin (29/12/2025).
Widi mengabarkan tersangka berinisial SAK telah ditangkap. Sosok tersebut langsung dibawa penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Renakta) Ditreskrimum Polda Jatim ke Gedung Ditreskrimum pada siang hari WIB.
Widi menjelaskan alasan polisi menetapkan SAK sebagai tersangka karena menjadi dalang utama di kasus ini. Sementara tersangka lainnya berinisial MY masih menjadi pencarian pihak Kepolisian.
MY diduga sebagai eksekutor dan dibantu dengan beberapa rekannya. Widi mengatakan, polisi masih melakukan penyidikan lantaran menduga masih ada pihak lain belum teridentifikasi Polda Jatim.
Awal Mula Kasus Pengusiran dan Perobohan Rumah Nenek Elina oleh Samuel dan Ormas Viral
- Kolase Tim tvOnenews & Istimewa
Pada akhir Desember 2025, sebuah video memperlihatkan nenek Elina diusir paksa oleh Samuel dan sekelompok orang. Ironisnya, orang-orang bawaan Samuel terekam mengenakan pakaian ormas.
Hal ini sebagaimana anggapan dari Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji mendengar pengakuan tersangka mengatasnamakan ormas diduga berasal dari organisasi Madas.
Dalam pertemuan dengan Armuji, Samuel membantah orang bawaannya bukanlah mengatasnamakan ormas. Samuel mengatakan MY dan anak buahnya adalah teman dekatnya, bukan dari ormas.
Nama ormas Madas terseret di kasus sengketa rumah nenek Elina. Ketua Umum DPP Madas, Moh Taufik sempat membantah pihaknya sudah terlibat di kasus tersebut.
Kuasa hukum Elina, Wellem Mintarja sendiri menegaskan kliennya tidak pernah melakukan jual beli. Ia pun tetap mengawal kasus ini meski Samuel telah ditangkap hingga menjadi tersangka.