news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi borgol.
Sumber :
  • ANTARA/Rolandus Nampu

Mulai Tahun Depan, Napi Bisa Dihukum Kerja Sosial Tanpa Masuk Sel

Skema pidana kerja sosial akan mulai diterapkan seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 2 Januari mendatang.
Senin, 29 Desember 2025 - 20:25 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Skema pidana kerja sosial akan mulai diterapkan seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 2 Januari mendatang.

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memastikan saat ini tengah mematangkan persiapan pelaksanaannya.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan, penerapan pidana kerja sosial baru bisa berjalan setelah KUHP baru resmi berlaku. Agus menyebut, koordinasi dengan berbagai pihak pun telah dilakukan.

“Tahun depan. Nanti kita tunggu berlakunya KUHP baru, 2 Januari. Nanti hasil koordinasi para Kalapas, Karutan dengan pemerintah daerah ini sudah membuat beberapa alternatif tempat dan jenis pekerjaan yang dikerjakan,” ucap Agus, Senin (29/12/2025).

Menurut Agus, pemerintah daerah dilibatkan dalam penentuan lokasi dan jenis pekerjaan sosial yang akan dijalani terpidana. 

Ia berharap, skema ini menjadi alternatif pemidanaan sekaligus mengurangi beban lembaga pemasyarakatan.

Selain dengan pemerintah daerah, Kemenimipas juga telah berkoordinasi dengan Mahkamah Agung untuk memastikan kesiapan implementasi pidana kerja sosial di lapangan.

“Sudah, sudah (bersurat ke MA). Tadi kan sudah disampaikan,” kata Agus.

Pemerintah menargetkan pidana kerja sosial dapat berjalan efektif setelah KUHP baru berlaku, dengan pengawasan terintegrasi antara lapas, rumah tahanan, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum lainnya.

Diketahui, penerapan pidana kerja sosial merupakan bagian dari pembaruan sistem hukum pidana nasional seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Skema ini dirancang sebagai alternatif hukuman penjara, khususnya untuk tindak pidana ringan, dengan tujuan mengurangi kepadatan lembaga pemasyarakatan (lapas) serta mendorong pemidanaan yang lebih humanis.

Dalam konsep pidana kerja sosial, terpidana tidak ditempatkan di lapas, melainkan diwajibkan melakukan pekerjaan yang bermanfaat bagi masyarakat dalam jangka waktu tertentu. 

Jenis pekerjaan dan lokasi pelaksanaan ditentukan melalui koordinasi antara lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum.

Kebijakan ini juga disiapkan untuk menjawab persoalan overkapasitas lapas yang selama ini menjadi masalah struktural. 

Pemerintah menilai, pidana kerja sosial dapat menekan angka hunian penjara tanpa mengurangi efek jera, sekaligus memberi ruang rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi pelaku tindak pidana. (rpi/muu)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

04:21
07:41
01:44
00:57
01:35
01:23

Viral