news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak (baju biru).
Sumber :
  • ANTARA

Najib Razak Ajukan Banding Atas Penolakan Status Tahanan Rumah

Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tinggi Malaysia yang menolak permohonannya untuk menjalani sisa masa hukuman penjara di rumah.
Senin, 29 Desember 2025 - 19:00 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tinggi Malaysia yang menolak permohonannya untuk menjalani sisa masa hukuman penjara di rumah.

Mengutip Antara anggota tim kuasa hukum Najib Razak, Muhammad Farhan Muhammad Shafee, menyampaikan bahwa pemberitahuan banding telah diajukan ke Pengadilan Banding pada 24 Desember 2025, atau dua hari setelah putusan Pengadilan Tinggi Malaysia dibacakan pada 22 Desember 2025.

Sebagai informasi, Najib Razak mengajukan permohonan status tahanan rumah terkait kasus penggelapan dana sebesar RM42 juta milik SRC International Sdn Bhd.

Najib menyatakan bahwa pemberian status tahanan rumah didasarkan pada dokumen pernyataan (titah adendum) Raja Malaysia ke-16, yang tidak disampaikan dalam sidang Dewan Pengampunan Malaysia.

Dalam perkara SRC International itu, Najib divonis 12 tahun penjara dan denda sebesar RM210 juta. Hukuman tersebut kemudian diringankan menjadi enam tahun penjara dan denda sebesar RM50 juta.

Sementara itu, dalam perkara lain, yakni kasus penyalahgunaan kekuasaan dan suap terkait 1Malaysia Development Berhad (1MDB), Najib Razak divonis bersalah atas 25 dakwaan dengan total hukuman 15 tahun penjara, serta denda sebesar RM11,4 miliar (Rp47,1 triliun).

Hakim menyatakan hukuman dalam kasus 1MDB harus dijalani Najib Razak—yang saat ini berusia 72 tahun—setelah ia menyelesaikan masa hukuman dalam perkara SRC International.

Tim kuasa hukum Najib juga menyatakan bahwa upaya banding terkait kasus 1MDB itu akan segera diajukan setelah pihaknya menerima perintah resmi pengadilan untuk keperluan verifikasi.(ant/ree)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

04:21
07:41
01:44
00:57
01:35
01:23

Viral