news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kepala BNN Komjen Sujudi Ario Seto.
Sumber :
  • Viva

BNN Nilai Adiksi Judi Daring Berkaitan Erat dengan Penyalahgunaan Narkoba: Keduanya Saling Menopang

Perilaku adiksi pada judi daring bekerja langsung pada sistem biologis otak, serupa dengan mekanisme kerja narkoba, sehingga berpotensi menimbulkan ketergantungan kronis.
Senin, 29 Desember 2025 - 18:29 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, menyatakan bahwa adiksi perilaku judi daring atau judol memiliki keterkaitan kuat dengan penyalahgunaan narkoba.

Kedua fenomena itu membentuk pola adiksi ganda yang saling menguatkan dan berdampak luas terhadap kondisi sosial masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan Suyudi saat membuka Webinar Update on Addiction: Adiksi Perilaku Judi Online Kaitannya dengan Penyalahgunaan Narkoba yang digelar secara daring pada Selasa (23/12).

Ia menilai Indonesia saat ini dihadapkan pada dua tantangan besar sekaligus, yakni maraknya peredaran narkoba dan meningkatnya adiksi judi daring.

"Keduanya tidak berdiri sendiri, tetapi saling menopang dan menciptakan komplikasi sosial yang serius," ungkap Komjen Pol. Suyudi, seperti dikutip dari keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin (29/12/2025).

Menurut Suyudi, adiksi judi daring tidak dapat dipandang semata sebagai persoalan moral atau keputusan pribadi. Perilaku tersebut bekerja langsung pada sistem biologis otak, serupa dengan mekanisme kerja narkoba, sehingga berpotensi menimbulkan ketergantungan kronis apabila tidak ditangani dengan pendekatan yang tepat.

Ia juga mengungkapkan bahwa temuan di lapangan menunjukkan adanya keterkaitan antara aktivitas judi daring dan penggunaan narkoba. Dalam praktiknya, narkotika jenis stimulan kerap digunakan untuk menjaga fokus dan stamina saat berjudi, sementara zat depresan digunakan sebagai pelarian ketika tekanan psikologis meningkat akibat kekalahan dan masalah keuangan.

Pola tersebut, lanjutnya, berisiko menyeret individu ke dalam lingkaran masalah yang berujung pada kerusakan sosial hingga tindakan kriminal.

Berdasarkan data nasional, prevalensi penyalahgunaan narkoba pada 2025 tercatat sebesar 2,11 persen atau setara sekitar 4,1 juta penduduk usia produktif 15–64 tahun. Sementara itu, perputaran uang judi daring pada 2024 mencapai Rp359,81 triliun.

Suyudi menilai angka tersebut menunjukkan besarnya ancaman terhadap kualitas sumber daya manusia Indonesia. Dari sudut pandang neurobiologi, judi daring dan narkoba sama-sama memicu pelepasan dopamin berlebihan yang mengganggu sistem penghargaan otak, menurunkan kontrol diri, serta melemahkan kemampuan mengambil keputusan.

"Kondisi ini menyebabkan individu tetap terjebak dalam perilaku adiktif meskipun menyadari dampak sosial, ekonomi, dan hukum yang ditimbulkan," ucap dia.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

04:21
07:41
01:44
00:57
01:35
01:23

Viral