news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi gedung KPK..
Sumber :
  • Antara

Mantan Pimpinan KPK Tegaskan Kasus Aswad Sulaiman Sudah Cukup Bukti Sejak 2017

Mantan pimpinan KPK Laode Syarif menegaskan kasus Aswad Sulaiman sudah cukup bukti sejak 2017, meski kini penyidikannya dihentikan.
Minggu, 28 Desember 2025 - 11:18 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com — Penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi mantan Bupati Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Aswad Sulaiman, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memantik perhatian publik. Mantan pimpinan KPK periode 2015–2019, Laode Muhammad Syarif, menegaskan bahwa perkara tersebut sejatinya telah memiliki kecukupan bukti sejak Aswad ditetapkan sebagai tersangka pada 2017.

Laode menyampaikan bahwa pada saat penetapan tersangka dilakukan, unsur pembuktian dugaan suap telah terpenuhi. Menurutnya, proses penyidikan kala itu bahkan telah memasuki tahap lanjutan.

“Ketika ditetapkan tersangka, sudah cukup bukti suapnya,” ujar Laode saat dihubungi di Jakarta, Minggu (28/12/2025).

Ia menjelaskan, pekerjaan rumah penyidik KPK saat itu tinggal menghitung besaran kerugian negara yang timbul akibat perbuatan Aswad Sulaiman. Proses tersebut, kata Laode, dilakukan bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Penyidik menyampaikan bahwa kerugian negara sedang dihitung oleh BPK,” katanya.

Pernyataan Laode ini menjadi sorotan lantaran bertolak belakang dengan keputusan KPK yang pada 26 Desember 2025 mengumumkan penghentian penyidikan perkara Aswad Sulaiman. Dalam pengumuman resminya, KPK menyebutkan bahwa penghentian dilakukan karena tidak ditemukan kecukupan alat bukti.

Sebagai informasi, KPK menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka pada 4 Oktober 2017. Saat itu, Aswad yang pernah menjabat sebagai Penjabat Bupati Konawe Utara periode 2007–2009 dan Bupati Konawe Utara periode 2011–2016, diduga terlibat korupsi dalam penerbitan izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi di Kabupaten Konawe Utara sepanjang 2007–2014.

KPK menduga Aswad menerbitkan izin-izin pertambangan tersebut secara melawan hukum. Akibat perbuatannya, negara disebut mengalami kerugian sekurang-kurangnya Rp2,7 triliun. Kerugian itu berasal dari penjualan hasil produksi nikel yang diduga diperoleh melalui proses perizinan bermasalah.

Tak hanya itu, KPK juga menduga Aswad menerima suap dengan total nilai hingga Rp13 miliar. Uang tersebut diduga berasal dari sejumlah perusahaan yang mengajukan izin kuasa pertambangan selama periode 2007–2009.

Kasus ini sempat berjalan panjang namun tak kunjung berujung di pengadilan. Pada 18 November 2021, KPK bahkan memeriksa Andi Amran Sulaiman—yang kini menjabat sebagai Menteri Pertanian—sebagai saksi. Amran diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT Tiran Indonesia, khususnya terkait kepemilikan tambang nikel di Konawe Utara.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:57
01:35
01:23
02:19
03:49
15:06

Viral