news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah memberhentikan personel pelanggar kode etik Polri..
Sumber :
  • Antara

Selingkuh hingga Narkoba, 10 Polisi Polresta Tangerang Dijatuhi Sanksi Kode Etik

Sebanyak 10 personel Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten, mendapatkan tindakan tegas setelah terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri.
Sabtu, 27 Desember 2025 - 16:08 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Sebanyak 10 polisi anggota Polresta Tangerang, Polda Banten, mendapatkan tindakan tegas setelah terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri.

Kasi Propam Polresta Tangerang, AKP Iman Ruspandi, mengungkapkan bahwa mayoritas dari anggota tersebut sudah menerima vonis. 

Sembilan orang telah dijatuhi sanksi sesuai bobot pelanggaran masing-masing, sementara satu orang lainnya masih dalam proses persidangan.

"Sementara satu personel lagi masih sedang menjalani persidangan etik," kata Iman di Tangerang, Sabtu (27/12).

Bentuk pelanggaran yang dilakukan oknum anggota tersebut cukup beragam, mulai dari kasus perselingkuhan, penyalahgunaan narkotika, hingga perilaku ugal-ugalan saat mengendarai kendaraan dinas.

Terkait motif pelanggaran, Iman menjelaskan bahwa kasus perselingkuhan biasanya terungkap setelah adanya laporan dari istri sah anggota yang bersangkutan.

"Kalau perselingkuhan biasanya itu ada istri anggota yang melapor, kemudian juga ada penyalahgunaan narkoba, terus yang ugal-ugalan di tol kemarin sedang diproses persidangannya," tuturnya.

Dalam catatan pelanggaran tersebut, terdapat dua personel yang sebelumnya sempat direkomendasikan untuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan akibat keterlibatan kasus narkoba. 

Namun, hukuman keduanya dianulir setelah mereka mengajukan banding ke Polda Banten.

"Yang bersangkutan mengajukan banding dan dengan pertimbangan-pertimbangan akhirnya bandingnya diterima sehingga putusan PTDH itu diganti dengan hukuman demosi," jelas Iman.

Tak hanya urusan kode etik, Polresta Tangerang juga menindak empat personel lainnya atas pelanggaran disiplin. Keempat anggota tersebut terbukti mangkir atau tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya.

Salah satu kasus yang disoroti adalah seorang anggota yang absen selama 13 hari berturut-turut saat ditugaskan untuk mengamankan jalannya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Serang, Banten.

"Dia 13 hari terus tidak hadir dalam petugas pengamanan pilkada yang kita jadikan BKO di Serang," ujarnya. (ant/dpi)


 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:57
01:35
01:23
02:19
03:49
15:06

Viral