news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kronologi Lengkap Aksi Viral Ormas Madas Usir Paksa Nenek Elina hingga Rumah Dibongkar di Surabaya.
Sumber :
  • Istimewa

Kata Wakil Wali Kota Surabaya soal Aksi Brutal Ormas Madas Usir Paksa Nenek Usia 80 Tahun: Tidak Berperikemanusiaan

Wakil Wali Kota Surabaya Armuji bicara kasus oknum anggota Ormas Madas dan Samuel, pihak mengaku pembeli sengketa lahan rumah mengusir nenek Elina Wijayanti (80).
Sabtu, 27 Desember 2025 - 12:46 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji menyoroti kasus sengketa lahan rumah nenek usia 80 tahun, nenek Elina Wijayanti dengan Ormas Madas (Masyarakat Madura Asli).

Rekaman video sejumlah oknum anggota Ormas Madas belakangan ini viral di media sosial. Gerombolan tersebut terlihat mengusir paksa nenek Elina dari rumahnya di Sambikerep, Surabaya.

Armuji menyesali tindakan oknum anggota Ormas Madas dan Samuel, pihak mengaku pembeli sengketa lahan nenek Elina. Ia melihat aksi pengusiran paksa tersebut tidak mencerminkan kemanusiaan.

"Kemanusiaan yang dilakukan oleh Saudara Samuel Cs ini mengusir nenek dan menyakiti nenek. Mereka sangat tidak berperikemanusiaan," ujar Armuji melalui saluran Program Apa Kabar Indonesia Malam tvOne dikutip, Sabtu (27/12/2025).

Potret oknum anggota Ormas Madas usir paksa nenek Elina dari rumahnya di Surabaya
Sumber :
  • Kolase Tim tvOnenews & Istimewa

Wakil Wali Kota Surabaya itu mengetahui adanya video viral yang merebak di media sosial. Akibatnya, aksi tersebut mengundang amarah dari publik.

Ia tidak bisa menahan amarah tersebut. Menurutnya, tindakan pengusiran paksa dari gerombolan oknum ormas itu bisa menuai kecaman keras dari berbagai pihak.

Ia menegaskan, dalam urusan kasus sengketa lahan, pihak pembeli maupun pewaris tidak boleh melakukan aksi kekerasan. Kata dia, hal ini harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

Ia memahami kasus sengketa lahan. Salah satu pihak mempertahankan tujuannya masing-masing sehingga mengklaim kepemilikan tanah secara sepihak.

"Artinya, secara hukum mereka bisa melakukan langkah-langkah apabila mereka merasa benar, kan hukum yang akan nanti menentukan benar tidaknya daripada apa yang diklaim secara sepihak itu," jelasnya.

Nenek Elina Terluka Diusir Paksa Oknum Ormas Madas

Lanjut Armuji, berdasarkan keterangan dari korban dan keluarga korban, Elina sempat mengalami terluka. Hal itu terjadi saat diusir paksa oleh oknum ormas tersebut.

"Pada saat pengusiran secara paksa seperti yang di video itu, nenek sempat terluka. Di hidung dan pipinya sempat berdarah sedikit," ungkap Armuji.

Kronologi Ormas Madas Usir Paksa Nenek Elina dari Rumahnya di Surabaya

Dalam kesempatan yang sama, Armuji menjelaskan kronologi insiden dialami Nenek Elina dari hasil peninjauan lapangan. Ia mengatakan, Kejadian tersebut mulanya berlangsung pada 4 Agustus 2025.

Seorang pembeli sengketa lahan bernama Samuel membawa sejumlah orang. Gerombolan berseragam Ormas Madas dinilai sebagai eksekutor terhadap nenek Elina.

Sesuai dengan video viral di media sosial, Samuel dan rombongan mengklaim rumah tersebut telah dibeli olehnya. Nenek Elina membantah kepemilikan tersebut telah berpindah tangan.

Nenek Elina menegaskan tidak pernah menjual rumah tersebut. Ketegangan di hari pertama berakhir dan berlanjut pada 6 Agustus 2025.

"Mereka Samuel dan kawan-kawan datang lagi untuk mengusir nenek," ujar Armuji.

Pengusiran tersebut berlangsung brutal. Melalui rekaman video, nenek Elina diusir paksa oleh gerombolan Samuel Cs.

Nenek berusia 80 tahun itu sebenarnya sempat melakukan perlawanan. Alih-alih menang, lansia tersebut kalah lantaran terbentur dengan umur.

"Tidak berdaya dengan sekitar adanya Samuel dan lima orang gerombolan tersebut, maka nenek dipaksa keluar rumah," lanjutnya.

Kuasa hukum korban Wellem Mintarja menyampaikan bahwa, nasib apes juga dialami Elina. Seluruh barang-barang berharga dalam rumahnya turut diangkut oleh sekitar 20-30 orang tanpa izin korban.

Rumah Nenek Elina Dibongkar

Oknum anggota ormas dan Samuel membawa sebuah alat berat excavator pada 9 Agustus 2025. Mereka merobohkan rumah milik nenek Elina.

Armuji mengatakan, pihak kelurahan setempat juga harus dilibatkan dalam kasus ini. Mereka pastinya mengetahui desas-desus transaksi memicu pengusiran hinga merobohkan rumah sang nenek.

Kata Armuji, Samuel mengaku membeli sengketa lahan tersebut dari saudara kandung Elina, Elisabeth. Lagi pula, nenek usia 80 tahun itu hanya mengetahui rumah tersebut adalah warisan sejak 2011.

"Pihak kelurahan dan kecamatan dipanggil untuk diminta keterangan, karena pihak kelurahan tahu persis soal jual-menjual dari apa yang diklaim Saudara Samuel," bebernya.

Berdasarkan dari data administrasi terkini, pihak kelurahan masih memegang bukti kepemilikan rumah tersebut masih dipegang oleh Elisabeth.

Armuji mengatakan, nenek Elina resmi melaporkan tindakan pengeroyokan serta pengusiran paksa tersebut ke Polda Jawa Timur, Selasa (23/12/2025). Satreskrim Polresta Surabaya sedang melakukan penyelidikan.

(hap)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

04:00
10:04
02:11
03:07
01:56
05:09

Viral