- Tim tvOnenews/Julio Trisaputra
KSPI Tolak UMP Jakarta Lebih Rendah dari Bekasi, Siap Gugat ke PTUN
Jakarta, tvOnenews.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2026 DKI Jakarta menjadi Rp5.729.876. Serikat buruh mengkritik UMP Jakarta yang lebih rendah dari Bekasi dan Karawang.
"Kami menolak. Saya ulangi, KSPI dan Partai Buruh menolak kenaikan upah minimum DKI Jakarta Tahun 2026 yang ditetapkan dengan indeks 0,75 sehingga UMP-nya hanya Rp 5,73 juta," kata Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, Jumat (26/12/2025).
Said menerangkan, aliansi buruh DKI Jakarta sepakat menuntut Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menetapkan upah minimum sebesar 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
KHL di Jakarta versi Kementerian Ketenagakerjaan adalah Rp 5,89 juta per bulan.Terdapat selisih Rp 160 ribu dari UMP yang telah ditetapkan.
"Selisih Rp 160 ribu itu sangat berarti bagi buruh. Itu bisa untuk makan, transportasi, atau kebutuhan dasar lainnya," ujar Said Iqbal.
Said menyebut UMP DKI Jakarta menjadi lebih rendah dibanding UMK Kabupaten Bekasi dan Karawang yang mencapai sekitar Rp 5,95 juta.
"Apakah masuk akal upah minimum Jakarta lebih rendah dari Bekasi dan Karawang, sementara biaya hidup Jakarta jauh lebih mahal?," katanya.
Said juga menyoroti pernyataan Gubernur DKI Jakarta yang menyebut adanya tiga insentif-transportasi, air bersih, dan BPJS. Menurutnya, insentif tersebut bukan bagian dari upah, tidak diterima langsung oleh buruh, dan memiliki kuota terbatas karena bergantung pada APBD.
"Buruh di Jakarta lebih dari satu juta orang. Tidak mungkin semua menerima insentif itu. Jadi itu bukan solusi," terang dia.
Selain itu, Said menyebut data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan biaya hidup keluarga di DKI Jakarta bisa mencapai sekitar Rp 15 juta per bulan untuk satu keluarga kecil. Sedangkan, UMP 100 persen KHL saja baru Rp 5,89 juta.
"Bahkan sepertiga dari kebutuhan hidup riil di Jakarta saja tidak terpenuhi," tambahnya.
Said mengatakan, KSPI akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Selain tu, KSPI bersama aliansi buruh akan menggelar aksi di Istana Negara dan Balai Kota DKI Jakarta. Aksi direncanakan berlangsung akhir Desember atau minggu pertama Januari 2026.