- Istimewa
Dokter Detektif alias Doktif jadi Tersangka UU ITE Kasus Pencemaran Nama Baik dr. Richard Lee
Jakarta, tvOnenews.com - Dokter Samira Farahnaz atau yang lebih dikenal dengan Doktif (Dokter Detektif) kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi menetapkan pemilik akun media sosial @dokterdetektifreal itu sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dr. Richard Lee.
Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggala Yuda, mengatakan bahwa penetapan status tersangka ini sejak 12 Desember 2025.
“Perkara ini terkait dugaan pencemaran nama baik dengan penerapan UU ITE Pasal 27A. Perkaranya sudah naik ke tahap penyidikan dan status tersangka ditetapkan pada 12 Desember 2025,” kata Dwi, Kamis (25/12/2025).
Meski demikian, penyidik belum memeriksa dr. Samira dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Hal itu lantaran kepolisian masih mengedepankan upaya mediasi dengan mempertemukan pelapor, dr. Richard Lee, dan terlapor.
Dwi menyebut, surat pemanggilan untuk proses mediasi telah dikirimkan. Namun pelaksanaannya dijadwalkan ulang hingga 6 Januari 2026.
Saat ini, penyidik masih menunggu kehadiran kedua belah pihak di Polres Metro Jakarta Selatan.
“Jika nantinya tidak tercapai pertemuan atau kesepakatan yang baik, kami akan menindaklanjuti dengan pemanggilan tersangka, baik dr. Samira atau Doktif,” ujarnya.
Terkait penahanan, Dwi memastikan tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka. Pasalnya, ancaman pidana dalam pasal yang disangkakan maksimal dua tahun penjara.
“Kami tidak melakukan penahanan. Betul, dikenakan wajib lapor,” jelasnya.
Perlu diketahui, kasus ini berawal dari laporan terhadap akun Instagram @dokterdetektifreal ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/779/III/2025/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Maret 2025.
Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 4 Maret 2025, saat pemilik akun @dokterdetektifreal mengunggah konten yang diduga menyerang kehormatan seseorang.
Dalam unggahan tersebut tertulis, “Gerombolan Sirkus Etc kena PRANKK!!,,,, DokTif ga akan kena jebakan kalian!!! kalian lah yang akan kena batunya!!! ini hanya sedikit bukti kebusukan & keculasan Ratu flexing yang mulai terkuak!!! Blom lagi kejahatan-kejahatan sepasang suami istri dengan profesinya menghalalkan segala macam cara menipu masyarakat indonesia sekian taun!!!”
Atas unggahan itu, pemilik akun @dokterdetektifreal disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27A Undang-Undang ITE sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (rpi/muu)