news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Jaksa Agung ST Burhanuddin Penyerahan 896,9 Ribu Hektare Hutan ke Negara.
Sumber :
  • YouTube/Setpres

Satgas PKH Kejagung Serahkan 896,9 Ribu Hektare Kawasan Hutan ke Negara

Satgas PKH menyerahkan total 896,9 ribu hektare lahan bermasalah kepada negara dalam prosesi yang digelar di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung
Rabu, 24 Desember 2025 - 20:59 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan total 896,9 ribu hektare lahan bermasalah kepada negara dalam prosesi yang digelar di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2025), dan disaksikan langsung Presiden Prabowo Subianto.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan, penyerahan tersebut merupakan tahap kelima dari upaya penertiban kawasan hutan yang dikuasai secara ilegal oleh berbagai pihak.

“Satgas PKH akan menyerahkan kembali lahan kawasan hutan tahap lima dengan total 896.969,143 ha,” ujar Burhanuddin.

Ia merinci, dari total tersebut, seluas 240.575,383 hektare merupakan lahan sitaan dari 124 subjek hukum yang tersebar di enam provinsi. 

Lahan itu diserahkan kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk selanjutnya dikelola negara.

Purbaya kemudian menyerahkan pengelolaan lahan tersebut kepada Badan Pengelola Investasi yang dipimpin CEO Danantara, Rosan Roeslani, untuk dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara. Sementara itu, seluas 688.427 hektare kawasan hutan konservasi diserahkan kepada Kementerian Kehutanan melalui Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni.

Burhanuddin mengungkapkan, dalam kurun waktu sepuluh bulan terakhir, Satgas PKH telah berhasil menguasai kembali sekitar 4 juta hektare lahan perkebunan yang berada di kawasan hutan. 

Nilai indikatif lahan yang kembali ke pangkuan negara tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp150 triliun.

Di hadapan Presiden Prabowo, Burhanuddin menegaskan komitmen penegakan hukum terhadap penyalahgunaan kawasan hutan.

 Menurutnya, praktik penguasaan ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencederai kepentingan rakyat.

“Hukum harus tegak dan penegakan hukum yang tegas diperlukan dalam rangka menjaga stabilitas nasional,” tegas Burhanuddin.

Ia menambahkan, pengelolaan hutan harus berpijak pada kepentingan publik dan keberlanjutan lingkungan.

“Kita pastikan bahwa kehutanan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa merupakan anugerah yang dimiliki bangsa Indonesia, harus dikelola dan dilestarikan untuk kepentingan rakyat, bukan hanya untuk kepentingan segelintir kelompok orang,” sambungnya.

Tak berhenti pada penguasaan lahan, Kejaksaan juga membidik potensi penerimaan negara dari denda administratif. 

Burhanuddin menyebut, nilai denda dari sektor sawit dan pertambangan yang berada di kawasan hutan mencapai angka fantastis.

“Potensi denda administratif dari sawit sebesar Rp 109,6 triliun. Potensi administratif tambang sebesar Rp 32,63 triliun,” pungkasnya.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:13
01:47
02:41
01:22
01:17
00:57

Viral