- Istimewa
Kronologi Mahasiswi UMM Diduga Dirudapaksa dan Dibunuh Kakak Ipar Oknum Polisi
Jakarta, tvOnenews.com – Kasus tewasnya mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Faradila Amalia Najwa (21) yang diduga dibunuh oleh kakak iparnya sendiri, oknum polisi asal Probolinggo Bripda AS, terus bergulir dan memasuki babak baru.
Tim Kuasa Hukum korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LIRA Jawa Timur menegaskan bahwa perkara ini bukan sekadar tindak pidana pembunuhan biasa, melainkan mengarah kuat pada pembunuhan berencana yang disertai penganiayaan berat dan dugaan pemerkosaan.
Awal Peristiwa
- Istimewa
Berdasarkan keterangan tim kuasa hukum, rangkaian peristiwa bermula dari hubungan dekat antara korban dan pelaku yang merupakan kakak iparnya sendiri.
Kedekatan keluarga inilah yang diduga dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya tanpa menimbulkan kecurigaan.
Dalam rentang waktu sebelum korban ditemukan meninggal dunia, terdapat sejumlah kejanggalan, termasuk dugaan intimidasi dan tekanan psikologis yang dialami korban.
Dugaan Kekerasan Seksual dan Penganiayaan
Kuasa hukum korban Samsudin menyebut hasil temuan awal serta keterangan medis resmi menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan fisik berat pada tubuh korban. Selain itu, terdapat indikasi kuat korban mengalami kekerasan seksual sebelum akhirnya meninggal dunia.
“Ini bukan peristiwa pidana biasa. Fakta awal, rangkaian peristiwa sebelum dan sesudah kejadian, serta hasil medis mengarah pada dugaan pembunuhan berencana,” ujar Samsudin, Senin (22/12/2025).
Upaya Menghilangkan Jejak
- tvone - syahwan
Setelah peristiwa tersebut, pelaku diduga melakukan serangkaian tindakan untuk mengaburkan kejadian sebenarnya. Hal inilah yang kemudian memperkuat dugaan adanya unsur perencanaan matang dalam pembunuhan Faradila.
LBH LIRA Jatim juga mengungkap adanya barang bukti baru yang diserahkan kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur.
“Kami menyerahkan bukti tambahan yang menguatkan dugaan keterlibatan Bripda AS dalam pembunuhan berencana ini. Tidak boleh ada perlakuan istimewa meski pelaku adalah anggota kepolisian,” tegas Ketua Tim LBH LIRA Jatim, Alexander Kurniadi.
Tuntutan Keluarga Korban
Pihak keluarga korban menyatakan sikap tegas. Agus Subiyanto, perwakilan keluarga, menuntut agar pelaku dijatuhi hukuman maksimal.