news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ketua Komisi Yudisial (KY) periode 2025–2028 Abdul Chair Ramadhan (kedua kanan) memberikan keterangan kepada pers dalam konferensi pers di Kantor KY, Selasa (23/12/2025).
Sumber :
  • Fath Putra Mulya-Antara

Abdul Chair Ramadhan Resmi Jabat Ketua KY Periode 2025-2028, Gantikan Amzulian Rifai

Abdul Chair Ramadhan resmi menjabat sebagai Ketua Komisi Yudisial (KY) paruh pertama periode 2025–2028.
Selasa, 23 Desember 2025 - 15:05 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Abdul Chair Ramadhan resmi menjabat sebagai Ketua Komisi Yudisial (KY) paruh pertama periode 2025–2028.

Abdul Chair menggantikan Amzulian Rifai yang menjabat posisi tersebut pada periode 2023–2025.

Dia menegaskan KY berkomitmen untuk berperan aktif dalam rangka menjaga kehormatan, keluhuran dan martabat hakim serta menjaga integritas lembaga peradilan.

“Kesemuanya itu tentu tidak lain dan tidak bukan adalah untuk dimaksudkan guna mendukung dalam mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka sebagaimana yang kita cita-citakan,” ujarnya, Selasa (23/12/2025).

Abdul Chair terpilih sebagai Ketua KY dalam rapat pleno tujuh komisioner KY periode 2025–2030 pada Jumat (19/12/2025).

Dalam sambutannya usai terpilih, Abdul Chair menyinggung soal keadilan substansial sebagai salah satu wujud kepastian hukum.

Dia menilai keadilan tidak semata membicarakan teks hukum, tapi juga hadir untuk memenuhi nilai-nilai di masyarakat.

Menurutnya, fungsi pengawasan terhadap hakim menjadi penting. Dia menyebut upaya menegakkan harkat, martabat dan keluhuran hakim dalam menghadirkan keadilan membutuhkan kesadaran bersama menuju “jalan yang lurus”.

“Kami akan menyampaikan gagasan, terobosan-terobosan yang tentu akan kami susun secara sistematis, holistik, integralistik dalam rangka membangun lembaga peradilan yang independen yang berintegritas dan bermartabat guna mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka,” pungkasnya. (ant/nsi)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:55
00:50
05:10
01:03
01:20
01:12

Viral