- Instagram @donnafabiola_116
Selebgram Donna Fabiola Ternyata Ditangkap Buntut Mau Edarkan Kokain Saat DWP di Bali
Jakarta, tvOnenews.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membongkar jaringan peredaran narkoba menjelang ajang Djakarta Warehouse Project (DWP) yang digelar pada 12-14 Desember 2025 di Bali.
Operasi ini menetapkan 17 orang tersangka, termasuk selebgram, Donna Fabiola. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso, mengatakan, Donna ditangkap karena berperan sebagai pengedar narkoba jenis kokain dan MDMA di kawasan Bali.
"Donna ini adalah pengedar," kata dia, dikutip Selasa, 23 Desember 2025.
Yang bersangkutan dicokok dalam mobil Wuling miliknya bersama dua orang temannya, yaitu Emir Aulija dan Mifrat Salim Baraba. Saat itu, polisi menyamar jadi pembeli. Usut punya usut, Donna mengaku dapat barang haram itu dari suaminya, Tigra Denres Sonda yang hingga kini masih buron.
"Dia mengaku mendapatkan narkoba dari suaminya," kata Eko.
Atas perbutannya, Donna dan para tersangka lain dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba, dengan ancaman hukuman maksimal mati dan denda Rp10 miliar.
Berikut daftar lengkap 17 tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini:
1. Gusliadi;
2. Ardi Alfayat;
3. Donna Fabiola;
4. Emir Aulija;
5. Mifrat Salim Baraba;
6. Msulim Gerhanto Bunsu;
7. Andrie Juned Rizky;
8. Nathalie Putri Octavianus;
9. Abednego Ginting;
10. Gada Purba;
11. Stephen Aldi Wattimena;
12. Sally Augusta Porajouw;
13. Ali Sergio;
14. Tresilya Piga;
15. Ni Ketut Ari Krismayanti;
16. Ricky Chandra;
17. Marco Alejandro Cueva Arce (WNA Peru).
Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba sebelum pergelaran Djakarta Warehouse Project (DWP) 2025 di Bali selama tiga hari, yakni 12-14 Desember 2025. Sebanyak 17 orang berhasil ditangkap oleh Bareskrim Polri.
"Jumlah total tersangka yang diamankan tujuh belas orang," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin, 22 Desember 2025.
Eko menjelaskan bahwa pihaknya tengah mengusut kasus tersebut sejak 9 Desember 2025 lalu. Para pelaku rencananya mengedarkan narkotika itu ke pengunjung DWP 2025 ketika acara berlangsung.
Ia menambahkan bahwa belasan tersangka itu terbagi dalam enam sindikat. Ada enam orang yang ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dari kasus ini.