news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Roy Suryo dalam gelar perkara khusus kasus dugaan ijazah palsu Jokowi di Bareskrim Polri, Rabu (9/7/2025).
Sumber :
  • Julio Tri Saputra/tvOnenews

Berangkat dari Pengalaman Kasus Brigadir J, Ini Alasan Roy Suryo Cs Minta Polda Metro Jaya Lakukan Uji Forensik Ijazah Jokowi secara Independen

Ini alasan Roy Suryo Cs minta Polda Metro Jaya untuk melakukan uji forensik ijazah Presiden RI ke-7 Jokowi dilakukan secara independen.
Selasa, 23 Desember 2025 - 09:46 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Ini alasan Roy Suryo Cs minta Polda Metro Jaya untuk melakukan uji forensik ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dilakukan secara independen.

Kuasa Hukum Roy Suryo Cs, Khozinudin, mengatakan permintaan ini diharapkan hasilnya kredibel, transparan, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan oleh semua pihak.

Permintaan ini, kata dia, berangkat dari pengalaman dalam berbagai kasus yang dinilainya terdapat anomali dalam proses penegakan hukum.

"Salah satunya adalah kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) yang awalnya dinarasikan sebagai peristiwa tembak-menembak, namun kemudian terbukti sebagai pembunuhan berencana setelah dilakukan pemeriksaan forensik ulang secara independen," ujarnya, Senin (22/12/2025).

Khozinudin menyebut atas dasar itulah uji laboratorium forensik independen diharapkan bisa dilakukan.

Menurutnya, langkah ini penting untuk menghilangkan keraguan publik, mencegah dugaan intervensi dan memastikan hasil pemeriksaan dapat diterima oleh semua pihak.

"Kami mengusulkan agar uji forensik independen dilakukan oleh institusi dalam negeri yang memiliki kredibilitas dan kompetensi seperti Badan Riset dan Inovasi Nasional atau Laboratorium Forensik Universitas Indonesia," ungkapnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyebut hasil gelar perkara khusus yang diajukan Roy Suryo Cs tetap memutuskan mereka sebagai tersangka.

"Adapun terhadap penetapan tersangka yang sudah kami lakukan, apabila para tersangka atau kuasa hukum keberatan, maka dipersilahkan untuk melakukan pengujian melalui mekanisme pra peradilan sebagaimana yang sudah diatur dalam KUHAP," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin, Kamis (18/12/2025). (ant/nsi)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:55
00:50
05:10
01:03
01:20
01:12

Viral