- tim tvonenews
Dugaan Penggunaan Ijazah Palsu, Bareskrim Polri Tersangkakan Wakil Gubernur Babel
Untuk memperkuat pelayangan laporan ini, pihaknya turut menyerahkan alat bukti berupa tangkapan layar Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Kemendiktisaintek RI, yang menyatakan bahwa H telah masuk universitas Azzahra Tahun 2013.
Selain itu juga diserahkan fotokopi ijazah milik H yang dikeluarkan Universitas Azzahra Tahun 2012, dan surat edaran pengaturan jam kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung yang ditandatangani oleh Wakil Gubernur H dengan menampilkan gelar SH.
“Nah ini yang menjadi dugaan-dugaan kami bahwa oknum H ini, wakil gubernur ini menggunakan ijazah palsu,” jelas Herdika, di Bareskrim Polri, beberapa waktu lalu.
Wagub Babel dipersangkakan dengan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan atau Ajta Autentik dan atau Penggunan Gelar Akademik yang Diduga Tidak Benar, dan atau Pasal 93 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Pasal 69 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.(raa)