- Abdul Gani Siregar/tvOnenews.com
Kabar Gembira, Pramono Potong PBB-P2 Sekolah Swasta Jakarta hingga 100 Persen
Jakarta, tvOnenews.com - Pemprov DKI Jakarta resmi membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi seluruh sekolah swasta di Ibu Kota.
Kebijakan pemotongan pajak hingga 100 persen itu ditetapkan melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 857 Tahun 2025 dan mulai berlaku pada tahun berjalan.
Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Yustinus Prastowo, menegaskan kebijakan tersebut merupakan terobosan baru yang belum pernah dilakukan pada masa kepemimpinan gubernur-gubernur sebelumnya.
“Dari jaman Pak Jokowi engga bisa, Pak Ahok engga bisa, Pak Anies engga bisa, baru kali ini (era Pramono Anung) bisa kita lakukan. Jadi PBB untuk sekolah swasta, dari SD, SMP, SMA, mulai tahun depan, tahun ini juga sudah berlaku, itu bisa dikurangi 100 persen,” ujar Prastowo, dalam keterangan tertulis, Senin (22/12/2025).
Prastowo mengungkapkan, kebijakan tersebut lahir dari evaluasi menyeluruh terhadap regulasi perpajakan daerah serta keluhan yang selama ini disampaikan pengelola sekolah swasta di Jakarta.
Menurutnya, beban PBB-P2 yang tinggi kerap menggerus anggaran operasional lembaga pendidikan.
“Waktu saya masuk ke DKI, yang pertama kali saya lakukan melihat kebijakan. Saya juga melihat keluhan para pengurus sekolah swasta di Jakarta, karena bayar PBB-nya mahal. Itu yang pertama saya diskusikan dengan Pak Gubernur,” tuturnya.
Dari hasil kajian itu, Prastowo mengajukan usulan langsung kepada Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung agar sekolah swasta dibebaskan dari kewajiban membayar PBB, sehingga dana yang ada bisa dialihkan untuk kebutuhan yang lebih prioritas, terutama peningkatan mutu pendidikan.
“Pak, bagaimana kalau kita bebaskan saja sekolah-sekolah swasta itu tak perlu membayar PBB? Biar duitnya bisa digunakan untuk yang lain-lain yang lebih penting. Ngapain kita nyari pajak dari yang mestinya kita tolong?” katanya.
Usulan tersebut langsung mendapat persetujuan dari Gubernur DKI Jakarta.
“Setuju mas, bikin saja aturannya,” sambung Prastowo menirukan pernyataan Pramono.
Ia berharap kebijakan pembebasan PBB ini dapat menjadi bantalan fiskal bagi sekolah swasta agar tetap beroperasi secara berkelanjutan, sekaligus memperluas akses pendidikan dan meningkatkan kualitas pembelajaran di Jakarta.