news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Petugas gabungan saat melakukan evakuasi korban kecelakaan maut di Tol Krapyak Kota Semarang, Senin (22/12/2025)..
Sumber :
  • Basarnas Semarang

Alami Kecelakaan dan Tewaskan 16 Orang di Tol Krapyak Semarang, Kemenhub: Bus Cahaya Trans Tak Laik Jalan

Bus Cahaya Trans dengan nomor polisi B 7201 IV mengalami kecelakaan di ruas simpang susun exit Tol Krapyak, Semarang, Jawa Tengah pada Senin (22/12/2025).
Senin, 22 Desember 2025 - 11:01 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Bus Cahaya Trans dengan nomor polisi B 7201 IV mengalami kecelakaan di ruas simpang susun exit Tol Krapyak, Semarang, Jawa Tengah pada Senin (22/12/2025).

Peristiwa nahas itu terjadi sekitar pukul 00.30 WIB. Dilaporkan dari lapangan, bus dengan 34 penumpang tersebut berangkat dari Jatiasih menuju Yogyakarta.

Kementerian Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan menyampaikan duka cita atas kejadian tersebut.

"Bus melaju kencang dan diduga hilang kendali sehingga menabrak pembatas jalan dan akhirnya terguling. Hal ini juga diduga karena kurangnya konsentrasi pengemudi dan tidak paham medan jalan saat menuruni simpang susun Krapyak," ujarnya.

Akibatnya, kata Aan, bus mengalami kerusakan cukup parah pada bagian belakang dan samping.

Dari insiden ini, 16 orang dikabarkan meninggal dunia.

Setelah dicek pada aplikasi MitraDarat, kendaraan tersebut tidak terdaftar sebagai angkutan pariwisata maupun AKAP.

Sementara itu, untuk data BLU-e, kendaraan tersebut diketahui terakhir melakukan uji berkala pada tanggal 3 Juli 2025.

"Sedangkan hasil rampchek kendaraan yg dilakukan pada tanggal 9 Desember 2025 dinyatakan Tidak Laik Jalan dan Dilarang Operasional," ujarnya.

Untuk mendalami penyebab kecelakaan tersebut, Ditjen Hubdat menerjunkan petugas ke lapangan dan aktif berkoordinasi dengan pihak terkait.

Dia pun mengimbau kepada seluruh pemilik perusahaan bus untuk wajib mengoperasikan armada yang memenuhi persyaratan teknis kelaikan jalan dan melengkapi persyaratan administrasi sesuai perizinannya. (Mohammad Yudha Prasetya/VIVA/nsi)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:57
05:13
01:33
01:21
02:44
01:40

Viral