news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo..
Sumber :
  • Antara

KPK Tegaskan Kasus Tiga Jaksa Kalsel Ditangani Internal, Berbeda dengan OTT Jaksa di Banten

KPK pastikan kasus tiga jaksa Kejari Hulu Sungai Utara Kalsel ditangani langsung KPK dan berbeda dengan OTT jaksa di Banten.
Sabtu, 20 Desember 2025 - 12:22 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan tiga jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, dilakukan langsung oleh KPK dan berbeda dengan penanganan perkara jaksa yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Banten.

Penegasan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025). Ia memastikan bahwa perkara yang menjerat tiga jaksa di Kalimantan Selatan sepenuhnya berada di bawah kewenangan KPK.

“Untuk penanganan perkaranya ini dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi,” ujar Asep.

KPK Buka Peluang Pengembangan Perkara

Asep menjelaskan, KPK tidak menutup kemungkinan untuk mengembangkan perkara tersebut apabila dalam proses penyidikan ditemukan dugaan tindak pidana korupsi lain, khususnya yang berkaitan dengan Kepala Kejari Hulu Sungai Utara, Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN).

Menurutnya, setiap fakta baru yang muncul dalam proses hukum akan ditelusuri secara mendalam oleh penyidik KPK.

“Apabila ditemukan dalam proses penyidikan terkait dugaan tindak pidana yang lain, atau ditemukan ada peristiwa pidana yang lain, tentu akan kami tindak lanjuti,” tegas Asep.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa fokus utama KPK saat ini adalah mengusut tuntas kasus dugaan pemerasan dalam proses penegakan hukum yang dilakukan oleh para jaksa tersebut.

Kronologi OTT Jaksa di Hulu Sungai Utara

Sebagaimana diketahui, KPK melakukan OTT ke-11 sepanjang tahun 2025 di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, pada 18 Desember 2025. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan enam orang yang diduga terlibat dalam praktik pemerasan.

Sehari berselang, pada 19 Desember 2025, KPK mengumumkan sejumlah pihak yang ditangkap, di antaranya Kepala Kejari Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu serta Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara Asis Budianto.

Dalam OTT tersebut, KPK juga menyita uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan praktik pemerasan terhadap sejumlah pihak dalam penanganan perkara hukum di wilayah tersebut.

Pada 20 Desember 2025, KPK secara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni:

  • Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), Kepala Kejari Hulu Sungai Utara

  • Asis Budianto (ASB), Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara

  • Tri Taruna Fariadi (TAR), Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Hulu Sungai Utara

Ketiganya diduga melakukan pemerasan dalam proses penegakan hukum untuk tahun anggaran 2025–2026.

Namun hingga saat ini, baru APN dan ASB yang telah ditahan oleh KPK. Sementara itu, Tri Taruna Fariadi belum ditahan karena masih melarikan diri dan dalam proses pencarian.

Berbeda dengan OTT Jaksa di Banten

Asep menegaskan, penanganan kasus tiga jaksa di Kalimantan Selatan berbeda dengan OTT jaksa yang terjadi di Banten. Dalam perkara di Banten, KPK memutuskan untuk melimpahkan berkas perkara beserta barang bukti kepada Kejaksaan Agung.

OTT di Banten dilakukan KPK pada 17–18 Desember 2025 di wilayah Banten dan Jakarta. Kasus tersebut melibatkan seorang jaksa, penasihat hukum, serta seorang penerjemah yang diduga melakukan pemerasan terhadap seorang warga negara Korea Selatan.

Dalam kasus tersebut, KPK memilih mekanisme pelimpahan perkara sebagai bagian dari koordinasi antar penegak hukum. Sementara pada kasus Hulu Sungai Utara, KPK mengambil alih sepenuhnya proses penyidikan hingga penuntutan.

KPK Tegaskan Komitmen Bersihkan Aparat Penegak Hukum

Langkah KPK menangani langsung kasus jaksa di Kalimantan Selatan dinilai sebagai bentuk komitmen lembaga antirasuah dalam membersihkan praktik korupsi di tubuh aparat penegak hukum. KPK menegaskan tidak ada perlakuan khusus terhadap siapa pun yang terlibat, termasuk aparat kejaksaan.

Asep menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami fokus pada pembuktian dan penguatan alat bukti. Prinsipnya, setiap dugaan tindak pidana korupsi akan kami tindak tegas,” kata Asep.

Dengan penanganan langsung oleh KPK, publik berharap kasus ini dapat diungkap secara menyeluruh dan menjadi peringatan keras bagi aparat penegak hukum agar tidak menyalahgunakan kewenangan. (ant/nsp)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:02
02:56
15:03
10:35
06:54
01:00:11

Viral