news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa.
Sumber :
  • Tim tvOnenews/Abdul Gani Siregar

Purbaya Bantah Bantuan Diaspora untuk Bencana Sumatera Kena Pajak: Asal Sesuai Prosedur

Purbaya menegaskan, barang hibah untuk penanggulangan bencana dibebaskan dari pajak
Jumat, 19 Desember 2025 - 08:07 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membantah bantuan dari diaspora untuk korban bencana banjir di Aceh dan Sumatera dikenai pajak. Ia menegaskan bantuan boleh disalurkan selama mengikuti prosedur yang telah ditetapkan pemerintah.

Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya merespons ramainya perbincangan di media sosial yang menuding Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), memungut pajak atas barang bantuan untuk bencana Sumatera dari luar negeri.

"Jadi gini, itu ada di Tiktok rame, katanya orang Kementerian Keuangan, pajak, Bea cukai segala macam, enggak ada hatinya. Katanya barang-barang bantuan buat bencana dipajakin juga. Enggak ada seperti itu sebetulnya," jelas Purbaya dalam konferensi pers APBN Kita, Kamis (18/12/2026).

Purbaya menegaskan, barang hibah untuk penanggulangan bencana dibebaskan dari pajak. Namun, pemberi bantuan tetap diwajibkan mengikuti prosedur administrasi yang berlaku.

Caranya, cukup melapor kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) agar proses kepabeanan di Bea Cukai dapat dipermudah.

"Asal melalui prosedur tertentu, ya tinggal lapor saja ke kita, langsung passed (lewat) nanti," ujarnya.

Purbaya menjelaskan, pelaporan tersebut diperlukan untuk mencegah masuknya barang ilegal yang berpotensi diselundupkan dengan mengatasnamakan bantuan kemanusiaan.

"Nanti kalau enggak (lapor), ada yang nyolong-nyolong juga tuh, (barang) ilegal masuk. Jadi enggak bener kata beberapa media," tutur Purbaya.

Ia pun mengimbau masyarakat agar selalu mengonfirmasi langsung kepada pihak Kemenkeu, khususnya Bea dan Cukai, terkait mekanisme pengiriman bantuan dari luar negeri.

"Jadi konfirmasi ke kita, kita engga pajakin itu, barang-barang itu, asal ada prosedur," tutupnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menjelaskan, pada prinsipnya setiap barang yang masuk ke daerah pabean merupakan barang impor dan terutang bea masuk. 

Namun, untuk barang yang digunakan dalam penanggulangan bencana, pemerintah memberikan fasilitas pembebasan bea masuk sesuai ketentuan yang berlaku.

"Yang pasti perlu dipastikan bahwa pemberian fasilitas tersebut bukan otomatis. Tentunya ada hal-hal yang perlu dilengkapi secara administrasi," terang Djaka.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:02
02:56
15:03
10:35
06:54
01:00:11

Viral