news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/12/2025)..
Sumber :
  • Foe Peace Simbolon/Viva

Ijazah Jokowi Diperlihatkan dalam Gelar Perkara Khusus, Polda Metro Jaya Tegaskan Penyidikan Transparan

Polda Metro Jaya menggelar gelar perkara khusus dalam penyidikan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Kamis, 18 Desember 2025 - 19:10 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya menggelar gelar perkara khusus dalam penyidikan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Gelar perkara khusus tersebut dilaksanakan pada Senin, 15 Desember 2025, sebagai tindak lanjut permohonan yang diajukan Roy Suryo dan pihak terkait.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengatakan gelar perkara khusus dilakukan untuk menjamin keterbukaan dan akuntabilitas proses penyidikan, sekaligus memberikan kepastian hukum.

“Gelar perkara khusus ini dilaksanakan secara transparan dan akuntabel dengan melibatkan pengawasan internal dan eksternal guna menjamin objektivitas penyidikan,” ujar Budi dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (18/12/2025).

Dalam kesempatan sama, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menjelaskan gelar perkara khusus digelar untuk mengakomodasi keberatan para tersangka atas penetapan status hukum mereka.

Adapun, kasus ini bermula dari empat laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik, fitnah, penghasutan, serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dalam perkara tudingan ijazah palsu tersebut, penyidik telah menetapkan delapan tersangka yang dibagi ke dalam dua klaster.

Klaster pertama berisi Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah, dan Damai Hari Lubis.

Sementara klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma atau dr. Tifa.

Dalam forum gelar perkara khusus, penyidik memberikan kesempatan kepada para prinsipal untuk menyampaikan keberatan, pengaduan, maupun fakta hukum tambahan.

“Pada kesempatan tersebut, penyidik memberi ruang kepada para principal untuk menyampaikan keluhan, pengaduan, serta fakta hukum tambahan, dan hal itu telah disampaikan,” kata Iman.

Ia menambahkan, pengawas internal dan eksternal juga melakukan pendalaman, baik secara formil maupun materiil, terhadap seluruh tahapan penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan.

Penyidik turut menindaklanjuti permohonan tersangka terkait pengajuan saksi ahli yang meringankan atau a de charge.

Salah satu poin penting dalam gelar perkara khusus tersebut adalah diperlihatkannya ijazah atas nama Joko Widodo yang diterbitkan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).

Dokumen tersebut ditunjukkan dalam forum setelah disita secara resmi dari pelapor.

“Penyidik telah menunjukkan ijazah atas nama Joko Widodo yang diterbitkan oleh Fakultas Kehutanan UGM, yang disita dari pelapor,” tegas Iman.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 130 saksi, menyita 17 jenis barang bukti, serta 709 dokumen. 

Selain itu, penyidik juga meminta keterangan dari 22 ahli lintas disiplin, mulai dari ahli pers, forensik dokumen, digital forensik, bahasa, hukum pidana, hukum ITE, hingga neurosains.

Polda Metro Jaya memastikan seluruh pengujian laboratorium dilakukan menggunakan peralatan yang terverifikasi, terakreditasi, dan terkalibrasi sesuai standar ISO 17025.

Pemeriksaan juga dilakukan oleh petugas laboratorium yang memiliki kompetensi dan sertifikasi di bidangnya, dengan metode uji berbasis kaidah ilmiah.

“Tiga indikator utama yang dijaga adalah alat uji yang terverifikasi, petugas yang kompeten, dan metode pengujian sesuai standar saintifik,” ujarnya.

Usai gelar perkara khusus, penyidik akan menindaklanjuti rekomendasi forum untuk melengkapi berkas perkara serta memberikan kepastian hukum.

Penyidik juga akan memeriksa tiga ahli yang diajukan pihak tersangka serta menunggu kehadiran saksi yang memberatkan atau a charge dari mereka. (rpi/muu)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

16:39
05:06
00:56
02:33
00:57
00:57

Viral