- Rika Pangesti/tvOnenews
Praktik Aborsi Ilegal di Apartemen Basura Terbongkar, 3 Tahun Beroperasi Raup Keuntungan Rp2,6 Miliar
Jakarta, tvOnenews.com - Praktik aborsi ilegal yang beroperasi secara berpindah-pindah sejak 2023 hingga 2025 akhirnya terbongkar.
Polisi mengungkap praktik aborsi ilegal yang tekah berlangsung selama 3 tahun itu telah meraup keuntungan mencapai Rp2,6 miliar dari ratusan pasien.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Edy Suranta Sitepu, mengungkapkan total keuntungan tersebut diperoleh dari praktik aborsi ilegal yang dilakukan terhadap 361 pasien.
“Total keuntungan yang telah didapat dari keseluruhan tersangka dari tahun 2023 sampai dengan tahun 2025 sebesar Rp2.613.700.000,” kata Edy dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (17/12/2025).
- Foe Peace/VIVA
Edy membeberkan, tarif yang dipatok untuk setiap tindakan aborsi ilegal berkisar antara Rp5 juta hingga Rp8 juta.
Pasien diwajibkan melakukan USG dengan usia kandungan maksimal lima minggu serta mengirimkan foto KTP melalui WhatsApp kepada admin.
"Dari setiap tindakan, keuntungan dibagi kepada para tersangka dengan nominal berbeda," ungkap Edy.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dengan peran berbeda-beda. Tersangka NS berperan sebagai eksekutor tindakan aborsi ilegal.
NS berpura-pura menjadi dokter, pekerjaannya dibantu RH dan M yang bertugas menjemput serta mengantar pasien.
Kemudian LN berperan menyewa unit apartemen dan mengurus akses lift, sementara YH bertindak sebagai admin dan pengelola situs web promosi aborsi ilegal. Dua tersangka lainnya merupakan pasien.
Untuk pembagian keuntungan, NS sebagai eksekutor menerima Rp1,7 juta, RH dan M masing-masing Rp1,1 juta, LN menerima Rp200 ribu hingga Rp400 ribu, sementara YH sebagai admin memperoleh Rp2,5 juta hingga Rp4 juta per pasien.
Edy menyebut, lokasi praktik aborsi ilegal ini diketahui selalu berpindah-pindah.
Pada 2022 hingga 2023 beroperasi di kawasan Apartemen Sayana, Bekasi, lalu berpindah ke Apartemen Basura, Jakarta Timur, hingga akhirnya terbongkar pada November 2025.
"Seluruh lokasi disewa secara harian dan mingguan, tergantung banyaknya jumlah pasien," kata Edy.
Adapun, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada 8 November 2025.
Praktik aborsi ilegal tersebut terungkap beroperasi di Apartemen Basura Tower Alamanda Lantai 28 Unit A/28/AC, Cipinang Besar Utara, Jatinegara, Jakarta Timur.
Modus operandi praktik ini dilakukan melalui pemasaran daring menggunakan dua situs web bernama “Klinik Aborsi Kuret Promedis” dan “Klinik Aborsi Raden Saleh” yang dikelola oleh tersangka YH.
“Dalam iklan pemasarannya, tempat praktik aborsi tersebut mengaku memiliki izin resmi dan dilakukan oleh dokter obgyn,” kata Edy.
Di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa tempat tidur, sarung tangan karet, kapas bernoda darah, obat-obatan, alat medis, serta mesin vakum.
“Namun petugas tidak menemukan janin hasil tindakan aborsi ilegal. Berdasarkan pengakuan tersangka, janin tersebut dibuang ke wastafel unit apartemen,” ungkap Edy.
Para tersangka dijerat Pasal 428 ayat 1 jo Pasal 60 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
Polda Metro Jaya menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk memutus jaringan praktik aborsi ilegal.
“Kami berkomitmen akan menindak tegas dan tidak akan memberi ruang terhadap pelaku kejahatan di bidang kesehatan, khususnya aborsi ilegal,” pungkas Edy. (rpi/muu)