news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

cara cek pip 2025.
Sumber :
  • ist

PIP Desember 2025 Termin 3 Kapan Cair? Berikut Jadwal hingga Cara Pencairannya

Penerima manfaat program PIP ditujukan kepada siswa SD, SMP, SMA/SMK, Sederajat dan pendidikan nonformal (Paket A, B, C, dan khusus).
Rabu, 17 Desember 2025 - 10:34 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah kembali menyalurkan dana bantuan tunai Program Indonesia Pintar (PIP) di Desember 2025 bagi peserta didik. 

Penerima manfaat program PIP ditujukan kepada siswa SD, SMP, SMA/SMK, Sederajat dan pendidikan nonformal (Paket A, B, C, dan khusus).

Jadwal pencairan PIP Desember 2025

Pemerintah akan menyalurkan dana PIP 2025 pada minggu ini hingga akhir Desember, dengan memastikan pemberian tepat sasaran. Dengan demikian, pastikan anak Anda telah terdaftar sebagai penerima melalui data dari Kemendikdasmen.

Besaran nominal PIP

Dalam penyaluran dana PIP ini, pemerintah telah melakukan pemetaan besaran nominal yang diberikan berdasarkan jenjangnya sebagai berikut:
 
1. Siswa SD/SLB/ Paket A
Kelas 1-5: Rp450 ribu per tahun.
Kelas 6: Rp225 ribu per bulan.
 
2. Siswa SMP/SMPLB/Paket B
Kelas 1 dan 2: Rp750 ribu per tahun.
Kelas 3: Rp375 ribu per tahun.
 
3. Siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C
Kelas 1 dan 2: Rp1 juta per tahun.
Kelas 3: Rp500 ribu per bulan.

Cara cek status penerimaan PIP

Para siswa yang ingin mengetahui besaran dana PIP yang diterima, pastikan telah terdaftar dalam daftar penerima dana dengan mengakses langkah-langkah berikut:

  • Akses website resmi Kemendikdasmen atau buka situs https://pip.kemendikdasmen.go.id/ melalui browser di HP atau komputer, lalu gulir ke bawah.
  • Masukkan Data: Isi kolom yang tersedia dengan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa.
  • Verifikasi: Isi kode captcha yang muncul di layar.
  • Cari Data: Klik tombol "Cari Data" atau "Cek Penerima PIP". Sistem akan menampilkan status penerimaan, termasuk informasi apakah dana sudah dicairkan.

 
Metode pencairan dana melalui bank

Untuk dapat melakukan pencairan dana PIP tersebut, masyarakat diminta untuk memastikan anak-anaknya telah memiliki rekening Simpanan Pelajar (Simpel) ataupun rekening lainnya dan dapat melakukan pencairan di bank penyalur sebagai berikut:

  • Membawa dokumen berupa; KTP, Kartu Keluarga (KK), dan KIP.
  • Buku tabungan PIP (jika sudah memiliki).
  • Siapkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
  • Surat rekomendasi sekolah.

Pencairan tersebut dapat Anda lakukan di bank penyalur dengan ketentuan berikut:

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:43
03:43
04:19
06:19
01:53
00:49

Viral