- Tangkapan Layar
Resbob Terancam 6 Tahun Penjara, Polisi Kini Bidik Kawan Resbob di Kasus Hina Suku Sunda
Jakarta, tvOnenews.com - Baru-baru ini polisi telah menangkap YouTuber Resbob alias Adimas Firdaus pada Senin (15/12/2025), usai sempat buron, terkait dugaan ujaran kebencian terhadap suku Sunda dan kelompok suporter Persib Bandung, Viking.
Resbob ditangkap di Jawa Timur, sebelum akhirnya Resbob dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut dan akan diserahkan ke Polda Jawa Barat (Polda Jabar).
Bahkan diketahui, polisi melakukan pengejaran di sejumlah daerah. Resbob akhirnya diamankan saat berada di Bandara Ahmad Yani, Semarang, diduga hendak terbang ke Jakarta.
Dalam kasus ini, Direktorat Reserse Siber Polda Jabar menjerat Resbob dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU ITE, terkait penyebaran ujaran kebencian berbasis SARA.
Bahkan, Resbob terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
Polisi menegaskan penangkapan ini merupakan langkah tegas untuk menjaga keharmonisan sosial dan mencegah provokasi di ruang digital.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, menerangkan laporan yang masuk berasal dari kelompok pendukung Persib dan Rumah Aliansi Sunda Ngahiji.
"Resbob terancam Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur pidana bagi penyebar konten elektronik yang berisi hasutan kebencian atau permusuhan terhadap kelompok tertentu berdasarkan SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan) dengan ancaman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) UU 1/2024," ujarnya kepada awak media.
Untuk diketahui, usai Resbob ditangkap polisi. Kini polisi turut membidik kawan pria bernama lengkap Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan itu saat siaran langsung dilakukan.
Sebagaimana diketahui, ujaran kebencian itu Resbob lontarkan saat menyetir mobil. Berdasarkan hasil penelusuran polisi, ada dua orang kawan Resbob yang ikut membantu proses siaran langsung itu.
"Nanti kita dalami. Kasusnya video ini tidak dilakukan sendiri, ada dua orang yang membantu," beber Dirressiber Polda Jabar Kombes Resza, Senin (15/12/2025).
"Masih kita dalami, akan kita lakukan pemeriksaan (soal dua kawan Resbob di kasus penghinaan Suku Sunda)," jelasnya. (aag)