news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Babak Baru Kasus Gelondongan Kayu saat Banjir Sumut, Bareskrim Ungkap Hasil Pengusutan.
Sumber :
  • istimewa - antaranews

Bareskrim Ungkap Sudah Periksa 19 Saksi terkait Biang Kerok Bencana Banjir Sumatera

Bareskrim Polri menyatakan telah memeriksa 19 saksi untuk menentukan biang kerok perusakan lingkungan yang menyebabkan bencana banjir bandang dan tanah longsor.
Senin, 15 Desember 2025 - 21:58 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Bareskrim Polri menyatakan telah memeriksa 19 saksi untuk menentukan biang kerok perusakan lingkungan yang menyebabkan bencana banjir bandang dan tanah longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Syahardiantono menjelaskan dari total tersebut, 3 di antaranya merupakan saksi ahli.

“Sudah kita periksa 3 saksi ahli. Jadi semuanya hasil pemeriksaan sudah memeriksa 19 saksi. Ada 16 saksi dan 3 saksi ahli,” kata Syahar, Senin (15/12/2025).

Dia mengungkap 3 saksi ahli tersebut antara lain dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi, Balai Pengelolaan Hutan Lestari, dan instansi Pertanahan.

“Dan sekarang masih tetap berlanjut pemeriksaan-pemeriksaan ya,” ungkap Syahar.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) sekaligus Kepala Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Febrie Adriansyah menyebut pihaknya telah mengantongi identitas perusahaan maupun perorangan yang bertanggung jawab atas bencana di Sumatera.

Dia menyebut pihaknya juga telah menetapkan terkait perbuatan pidana yang akan diberikan kepada mereka.

“Kita sudah mapping perusahaan-perusahaan mana saja penyebab bencana ini. Sudah diketahui identitas, sudah diketahui lokasi, sudah diketahui kira-kira perbuatan pidana seperti apa yang terjadi,” ujar Febrie, Senin (15/12/2025).

Selain dikenakan sanksi pidana, Satgas PKH juga akan memberikan sanksi administratif berupa evaluasi perizinan pemanfaatan hutan.

“Jika mereka memiliki izin, akan dilakukan evaluasi atas perizinan yang telah dikeluarkan kepada korporasi yang terindikasi menjadi subjek hukum penanggung jawab pidana yang telah terjadi,” jelas Febrie.

Kemudian, Satgas PKH juga akan menghitung total kerugian atas kerusakan lingkungan yang terjadi. 

Serta akan diwajibkan melakukan pemulihan hutan pasca bencana. (saa/muu)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:05
01:59
02:45
02:14
01:33
04:47

Viral