- ANTARA
BEI Ubah Aturan Main Saham, Order Jadi ‘Firm’ Jelang Pembentukan Harga
Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik, menilai kebijakan ini akan memberikan kepastian lebih tinggi bagi investor, khususnya dalam penggunaan market order. Dengan order yang bersifat firm menjelang matching, Indicative Equilibrium Price diyakini akan semakin kredibel sebagai referensi pembentukan harga.
“Ketika mendekati matching, semua order sudah tidak bisa dibatalkan, sehingga harga indikatif yang terbentuk menjadi semakin valid dan bisa dipercaya,” ujar Jeffrey.
Ia menambahkan, tanpa mekanisme ini, pasar berisiko menjadi rentan terhadap pembentukan harga yang tidak wajar. Oleh karena itu, Non-Cancellation Period dipandang sebagai langkah penting untuk menjaga keadilan dan integritas pasar modal.
Kebijakan ini berlaku untuk seluruh saham yang mengikuti mekanisme pre-opening dan pre-closing. Namun demikian, BEI menegaskan aturan ini tidak diterapkan pada saham yang masuk dalam skema full call auction, yang memiliki karakteristik perdagangan berbeda.
Dari sisi kesiapan teknis, BEI memastikan seluruh anggota bursa telah menjalani serangkaian uji coba sistem sejak Agustus hingga awal Desember 2025. Pengujian dilakukan sebanyak tujuh kali dan dinilai berjalan tanpa kendala berarti.
“Anggota bursa sudah siap, baik dari sisi sistem maupun operasional,” kata Jeffrey.
Dengan nilai transaksi harian pasar reguler yang kini telah melampaui Rp 17,5 triliun, BEI optimistis kebijakan ini akan meningkatkan kualitas perdagangan saham secara keseluruhan. Ke depan, BEI juga menegaskan akan melakukan pemantauan dan evaluasi berkala untuk memastikan Non-Cancellation Period berjalan sesuai tujuan.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan BEI dalam memperkuat kepercayaan investor serta menciptakan pasar modal Indonesia yang lebih sehat, transparan, dan berdaya saing global. (nsp)