news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Pasangan suami-istri (pasutri) yang menggasak uang hasil dagangan pedagang bakso di Jalan Meruya Selatan Kavling DKI, Kembangan, Jakarta Barat, Jumat (12/12)..
Sumber :
  • Antara

Sungguh Tega, Uang Dagangan Pedagang Bakso Dicuri Suami Istri Ini, Modus Borong Banyak

Aksi pencurian yang dilakukan oleh pasangan suami istri (pasutri) terhadap seorang pedagang bakso di Jakarta Barat akhirnya terhenti.
Sabtu, 13 Desember 2025 - 17:45 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Aksi pencurian yang dilakukan oleh pasangan suami istri (pasutri) terhadap seorang pedagang bakso di Jakarta Barat akhirnya terhenti. 

Aparat Polsek Kembangan dapat menangkap kedua pelaku, NS (34) dan istrinya CN (25), setelah video aksi mereka viral di media sosial.

Kapolsek Kembangan, Kompol M Taufik Iksan, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan di kediaman pelaku di wilayah Tangerang.

"Sudah kami amankan pasutri atas kasus tersebut, yakni NS (34) dan istrinya CN (25) di kediamannya di Jalan KH Dewantara RT 04/02, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Tangerang, pada Jumat (12/12)," ujar Kompol Taufik di Jakarta, Sabtu.

Peristiwa pencurian ini terjadi sepekan sebelumnya, yakni pada Sabtu (6/12), di Jalan Meruya Selatan Kavling DKI, Kembangan. Berdasarkan rekaman yang beredar luas, terlihat jelas strategi yang dijalankan kedua pelaku. 

Sang istri yang mengenakan baju abu-abu bertindak sebagai eksekutor yang mengambil uang dari laci gerobak saat pedagang lengah.

Kompol Taufik menjelaskan, kedua pelaku berbagi peran untuk mengecoh korban. Mereka berpura-pura menjadi pembeli yang memborong dagangan.

"Jadi modus yang digunakan pelaku ini dengan berpura-pura memesan bakso dalam jumlah banyak," terang Taufik.

Ketika si pedagang sibuk menyiapkan pesanan dan diajak berbincang oleh sang suami untuk mengalihkan perhatian, sang istri, CN, dengan cekatan merogoh laci gerobak menggunakan tangan kirinya dan menyembunyikan uang tersebut ke dalam saku.

Motif ekonomi menjadi alasan klise yang disampaikan pelaku kepada penyidik. 

"Dari pengakuan pelaku, mereka baru pertama kali melakukan aksi tersebut dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," tambah Taufik.

Meskipun kerugian yang dialami korban hanya sebesar Rp150 ribu, korban tetap melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib. Polisi kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan berbekal ciri-ciri kendaraan yang terekam.

Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (ant/dpi)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral