news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

6 Polisi Keroyok Dua Mata Elang Hingga Tewas di Kalibata, Kompolnas Soroti Mekanisme Kerja Debt Collector..
Sumber :
  • Istimewa

6 Polisi Keroyok Dua Mata Elang Hingga Tewas di Kalibata, Kompolnas Soroti Mekanisme Kerja Debt Collector

Kompolnas angkat bicara soal tindakan enam polisi yang mengeroyok dua Mata Elang berinisial MET dan NAT hingga korban tewas di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (11/12).
Sabtu, 13 Desember 2025 - 14:29 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) angkat bicara soal tindakan enam polisi yang mengeroyok dua Mata Elang berinisial MET dan NAT hingga korban tewas di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (11/12).

Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan tindakan enam polisi yang melakukan main hakim sendiri itu. 

"Kami menyayangkan salah satu bentuk kekerasannya dilakukan oleh anggota kepolisian, ya, apapun alasannya, enggak boleh dilakukan kekerasan atau main hakim sendiri," kata Mohammad Choirul Anam di Jakarta, Sabtu (13/12).

Dia pun mendukung langkah pihak kepolisian bertindak tegas dan mengumumkan mekanisme yang diterapkan bukan hanya pelanggaran etik.

"Bahkan, disebutkan bahwa etiknya pelanggaran, etik berat yang kedua juga ada mekanisme pidana," ujar Anam.

Dia juga berharap ketegasan sikap kepolisian dalam kasus tersebut dapat memberikan efek terhadap seluruh anggota Polri untuk tidak melakukan kekerasan maupun tindakan main hakim sendiri.

"Dalam konteks yang lebih besar, memang perlu juga dibuat satu mekanisme soal debt collector (penagih hutang) ini, apakah memang ditagihnya di tengah jalan atau di rumah, ini juga penting," ujar Anam.

Turut diketahui, polisi telah menetapkan enam tersangka kasus pengeroyokan di kawasan Kalibata tersebut. Keenam tersangka merupakan anggota Polri aktif.

"Penyidik telah menetapkan enam orang tersangka yang diduga terlibat dalam rangkaian tindak pidana tersebut," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (12/12).

Dia menjelaskan, keenam tersangka itu merupakan anggota Pelayanan Masyarakat (Yanma) Mabes Polri.

"Enam orang anggota Polri, di sini adalah anggota pada satuan pelayanan markas di Mabes Polri, sebagai terduga pelanggar berinisial Brigadir IAM, Bribda JLA, Bribda RGW, Bribda IAB, Bribda BN, dan Bribda AM," ungkap Trunoyudo.

Keenam polisi tersebut dijerat dengan Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang tindak kekerasan bersama di muka umum (pengeroyokan) yang mengakibatkan kematian. (ant/dpi)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral