news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Dua pria ditemukan bersimbah darah di TMP Kalibata.
Sumber :
  • Istimewa

Dua Mata Elang di TMP Kalibata Tewas Dikeroyok Enam Polisi, Mabes Polri Beri Pengakuan Mengejutkan

Enam anggota Polri ditetapkansebagai tersangka usai melakukan aksi pengeroyokan hingga berujung tewasnya dua mata elang di kawasan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan pada Kamis (11/12/2025).
Sabtu, 13 Desember 2025 - 06:00 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Enam anggota Polri ditetapkansebagai tersangka usai melakukan aksi pengeroyokan hingga berujung tewasnya dua mata elang di kawasan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan pada Kamis (11/12/2025).

Dua mata elang yang menjadi korban kebengisan enam angoota Polri itu masing-masing berinisial NAT dan MET.

Sementera enam anggota Polri pelaku pengeroyokan tersebut yakni Bripda Irfan Batubara, Bripda Jefry Ceo Agusta, Brigadir Ilham, Bripda Ahmad Marz Zulqadri, Bripda Baginda, dan Bripda Raafi Gafar.

"Penyidik menetapkan enam orang tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Jakarta, Jumat (12/12/2025).

Garang Saat Berseragam Cokelat, Enam Anggota Polri 'Melempem' Kala Berbaju Tahanan Buntut Tewaskan Dua Mata Elang di TMP Kalibata
Sumber :
  • tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira

 

Trunoyudo mengungkap peristiwa itu terjadi saat dua mata elang itu mengambil kendaraan roda dua milik seorang tersangka.

Kala itu, pelaku tak senang dua orang berprofesi mata elang itu mengambil kendaraan yang menunggak itu hingga memanggil rekannya.

Alhasil, pelaku pun bersama kelima rekannya secara membabi buta mengeroyok dua mata elang itu hingga meregang nyawa.

"Terkait dengan apa kaitan peristiwa ketika kedua debt collector korban memberhentikan kendaraan. Jadi, kendaraan tersebut betul digunakan oleh anggota," katanya.

Trinoyudo mengatakan enam pelaku pengeroyokan hingga tewas terhadap dua mata elang itu bertugas di pelayanan markas Mabes Polri.

"Keenam tersangka tersebut merupakan anggota dari satuan pelayanan markas di Mabes Polri," ungkapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 170 ayat 3 KUHP yakni pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Kemudian enam terduga pelaku juga telah cukup bukti melakukan dugaan pelanggaran koda etik profesi Polri.

“Mendasari hal tersebut, maka rencana tindak lanjut dari Div Propam Polri terhadap 6 terduga pelanggar akan segera dilakukan proses pemberkasan Kode Etik Profesi Polri, sesuai dengan mekanisme yang ada,” tegasnya.(ars/raa)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral