news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Komite Reformasi Polri.
Sumber :
  • Foe Peace

Komisi Reformasi Polri Diminta Fokus Benahi Polri

Pernyataan sejumlah pihak yang mendorong Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membebaskan Laras Faizati dan kawan-kawan selaku tersangka kasus kerusuhan Agustus turut memantik respons dari Komrad Pancasila.
Sabtu, 13 Desember 2025 - 04:15 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Pernyataan sejumlah pihak yang mendorong Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membebaskan Laras Faizati dan kawan-kawan selaku tersangka kasus kerusuhan Agustus turut memantik respons dari Komrad Pancasila.

Koordinator Komrad Pancasila, Antony Komrad menilai berbagai tekanan dan lobi politik terkait penanganan kasus kerusuhan Agustus justru berpotensi mengaburkan upaya Polri mengungkap aktor intelektual di balik peristiwa tersebut. 

Ia mengingatkan, Komisi Reformasi Polri semestinya menjadi motor pembenahan institusi, bukan ikut masuk gelanggang dalam proses hukum kasus konkret.

Komisi Reformasi Polri Diminta Fokus Benahi Polri
Sumber :
  • Istimewa

 

“Kalau setiap kasus yang menyentuh figur tertentu langsung direspons dengan desakan pembebasan, apa bedanya ini dengan intervensi halus terhadap penegakan hukum? Polri sedang berusaha mengurai siapa aktor intelektual kerusuhan Agustus. Jangan malah ditarik ke arah kompromi politik,” katanya, Jakarta, Jumat (12/12/2025).

Antony menilai Komisi Reformasi Polri akan kehilangan legitimasi moral jika anggotanya terlihat ikut mengarahkan atau mempengaruhi penanganan perkara yang sedang berjalan. 

Menurutnya prinsip dasar yang harus dijaga adalah pemisahan tegas antara fungsi pembenahan kelembagaan dan proses penegakan hukum terhadap tersangka.

“Tim reformasi Polri mestinya fokus membenahi kultur, sistem pengawasan, tata kelola SDM, dan akuntabilitas. Begitu tim ini ikut bersuara dalam perkara tertentu, apalagi sampai memberi kesan membela tersangka, publik wajar curiga: ini reformasi atau advokasi tersangka?,” ujarnya.

Antony menegaskan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah tidak bisa dijalankan dengan cara menekan penyidik untuk menghentikan perkara atau membebaskan tersangka. 

“Kalau ada yang menganggap penetapan tersangka keliru, silakan diuji di pengadilan, bukan dengan panggung konferensi pers dan seruan pembebasan. Itu justru merusak marwah penegakan hukum yang independen,” lanjut Antony.

Ia juga mengingatkan, kerusuhan Agustus bukan peristiwa ringan mengingat adanya korban luka dan jiwa, kerugian sosial, dan potensi jaringan yang lebih besar di belakangnya.

Dalam konteks itu, kata Antony, Polri membutuhkan ruang kerja yang tenang dan profesional, bukan tambahan beban berupa tekanan politik dan opini publik yang sengaja digiring.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral