news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Bos Terra Drone jadi tersangka buntut kasus kebakaran.
Sumber :
  • Adinda Ratna Safira/tvOnenews

Deretan Alasan Kuat Polisi Tetapkan Bos Terra Drone Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Maut

Polisi beberkan deretan alasan kuat Bos Terra Drone atau Dirut PT Terra Drone Indonesia, Michael Wishnu Wardana sebagai tersangka dalam kasus kebakaran maut
Jumat, 12 Desember 2025 - 19:05 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Polisi beberkan deretan alasan kuat Bos Terra Drone atau Dirut PT Terra Drone Indonesia, Michael Wishnu Wardana (MWW) sebagai tersangka dalam kasus kebakaran maut yang terjadi di Gedung Terra Drone, Jakarta Pusat, pada Selasa (9/12) lalu.

Kata Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo, keputusan itu diambil berdasarkan hasil olah TKP, pemeriksaan saksi, keterangan ahli, hingga temuan laboratorium forensik.

Bahkan kata dia, Michael disangkakan melanggar tiga pasal sekaligus yakni Pasal 187 KUHP tentang perbuatan yang membayakan keamanan umum, Pasal 188 KUHP tentang kesengajaan yang dapat menimbulkan kebakaran dan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian.

Soal SOP Penyimpanan Baterai

Lanjut Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo menjelaskan, alasan pertama yang paling mendasar, tidak ada keberadaan SOP terkait penyimpanan baterai lithium polymer (LiPo) yang berpotensi mudah terbakar.

"Hasil penyelidikan kami menemukan fakta bahwa tidak ada SOP terkait dengan penyimpanan baterai mudah terbakar."

"Tidak ada pemisahan antara baterai rusak, baterai bekas, maupun baterai yang sehat. Semua dijadikan satu. Ruang penyimpanan itu sekitar 2x2 meter, tanpa ukuran, tanpa tahan api," jelas Susatyo saat jumpa pers di Mapolres Jakarta Pusat, Jumat (12/12/2025).

Terkait Pelatihan Keselamatan

Bahkan ia katakana, pihaknya menilai perusahaan lalai secara sistemik karena tdak menunjuk petugas K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dan tidak pernah memberikan pelatihan keselamatan kepada karyawan.

Polisi juga menyoroti ketiadaan pintu darurat dan tak adanya jalur evakuasi sehingga para korban tewas karena terjebak api.

"Sebagaimana kita mengetahui bahwa korban 22 tersebut umumnya meninggal itu bukan karena luka bakar langsung, tetapi adalah akibat tidak bisa segera menyelamatkan diri, akhirnya kehabisan napas," jelas Susatyo.

"Sehingga kami menerapkan Pasal 188 KUHP, kelalaian menyebabkan kebakaran. Hal ini menurut kami berdasarkan kelalaian, yang sistem manajerial secara sistemik, menjadi pemicu jatuhnya baterai dan reaksi yang berantai," sambungnya.

Bos Terra Drone Mengetahui Risiko

Kemudian, kata dia, pasal terkait unsur kesengajaan digunakan karena MWW dianggap mengetahui bahwa baterai LiPo merupakan bahan berisiko tinggi, namun tetap membiarkan penyimpanan dilakukan tanpa SOP dan tanpa perlindungan.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

18:33
03:26
01:19
10:04
07:34
28:28

Viral