news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro.
Sumber :
  • Adinda Ratna Safira/tvOnenews

Pemicu Kebakaran Menewaskan 22 Orang di Gedung Terra Drone: Tumpukan Baterai Ukuran 30.000 mAh Jatuh-Timbul Percikan Api Menyambar

Polisi mengungkap awal mula pemicu munculnya api hingga menyebabkan kebakaran, yang menewaskan 22 orang di gedung Terra Drone. Mulanya karena baterai jatuh.
Jumat, 12 Desember 2025 - 17:38 WIB
Editor :

Kemudian Pasal 188 KUHP berisi tentang barangsiapa karena kesalahan menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

Dan Pasal 359 KUHP soal tindak pidana kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, terancam pidana penjara maksimal 5 tahun atau kurungan 1 tahun.

Sementara itu Roby mengungkapkan saat ini yang bersangkutan masih dilakukan pemeriksaan dan belum dilakukan penahanan.

“Nanti ditahannya menjelang 1x24 jam,” tegas Roby. (ars/iwh)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:05
01:59
02:45
02:14
01:33
04:47

Viral