news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Nadiem Makarim usai diperiksa Kejagung.
Sumber :
  • Foe Peace Simbolon/Viva

Nadiem Makarim Dibantarkan ke Rumah Sakit Jelang Sidang Perdana Kasus Chromebook

Namun, kondisi kesehatan Nadiem disebut membutuhkan perawatan lanjutan.
Jumat, 12 Desember 2025 - 07:10 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com – Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, sekaligus eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nadiem Makarim, kembali dibantarkan ke rumah sakit (RS).

Informasi ini dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna. Pembantaran dilakukan setelah jaksa penuntut umum (JPU) melimpahkan berkas dan tersangka ke pengadilan untuk persiapan persidangan.

Namun, kondisi kesehatan Nadiem disebut membutuhkan perawatan lanjutan. 

"Benar yang bersangkutan dibantarkan ke RS dikarenakan sakit dan perlu perawatan,” kata Anang dikutip Jumat, 12 Desember 2025.

Anang menjelaskan bahwa Nadiem dibantarkan segera setelah pelimpahan tahap dua. Hingga kini, Nadiem masih dirawat di sebuah RS di wilayah Jakarta, dengan pengawasan dari petugas kejaksaan.

“Sejak senin malam. Di RS wilayah jakarta dan dijaga petugas dari kejaksaan,” kata dia.

Sebelumnya, Nadiem juga sudah pernah dibantarkan. Dia dikabarkan mengalami sakit wasir atau ambeien hingga harus menjalani operasi. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan informasi tersebut.

"Ya, informasi yang bersangkutan memang sakit, dilakukan operasi. Dibantarkan di rumah sakit,” kata Anang kepada wartawan di Jakarta, Senin, 29 September 2025.

Diketahui, Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022 pada 5 September 2025.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung saat itu, Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan bahwa pada tahun 2020, Nadiem selaku Mendikbud saat itu bertemu pihak dari Google Indonesia.

Pertemuan itu dalam rangka membicarakan mengenai produk dari Google, salah satunya adalah program Google for Education dengan menggunakan Chromebook yang bisa digunakan oleh kementerian, terutama kepada peserta didik.

Dalam beberapa kali pertemuan yang dilakukan Nadiem Makarim dengan pihak Google Indonesia, telah disepakati bahwa produk dari Google, yaitu Chrome OS dan Chrome Devices Management (CDM) akan dibuat proyek pengadaan alat TIK.

Kemudian, dilaksanakan rapat tertutup guna membahas pengadaan dengan menggunakan Chromebook. Padahal, pada saat itu, pengadaan alat TIK belum dimulai.

Untuk meloloskan Chromebook, pada awal tahun 2020, Nadiem Makarim selaku menteri menjawab surat Google untuk ikut partisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbudristek.

Padahal, sebelumnya surat Google tersebut tidak dijawab oleh Menteri Pendidikan sebelumnya, Muhadjir Effendy.

"(Muhadjir Effendy) Tidak merespons karena uji coba pengadaan Chromebook tahun 2019 telah gagal dan tidak bisa dipakai untuk Sekolah Garis Terluar (SGT) atau daerah terluar, tertinggal, terdepan (3T)," kata Nurcahyo.

Lalu, atas perintah Nadiem soal pelaksanaan pengadaan TIK tahun 2020 yang akan menggunakan Chromebook, tersangka SW (Sri Wahyuningsih) selaku Direktur PAUD dan tersangka MUL (Mulyatsyah) selaku Direktur SMP Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021, membuat petunjuk teknis maupun petunjuk pelaksanaan yang spesifikasinya sudah mengunci (Chrome OS).

"Selanjutnya, tim teknis membuat kajian review teknis yang dijadikan spesifikasi teknis dengan menyebut Chrome OS," imbuh Nurcahyo.

Akhirnya, Nadiem Makarim pada bulan Februari 2021 menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021 yang dalam lampirannya sudah mengunci spesifikasi Chrome OS.

Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pengadaan alat TIK tersebut diperkirakan sekitar Rp1,98 triliun yang saat ini masih dalam penghitungan lebih lanjut oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

 

Foe Peace Simbolon/VIVA

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral