- Istimewa
Terungkap! Bos Terra Drone Ditangkap di Apartemen Setiabudi Jaksel, Ini Pasal yang Menjeratnya
Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mengungkap fakta baru dibalik penetapan Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia berinisial MW, sebagai tersangka dalam insiden kebakaran gedung Terra Drone yang mengakibatkan 22 orang meninggal dunia, pada Selasa (9/12/2025) siang.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra menyebutkan, yang berangkutan ditangkap saat berada di apartemennya.
“Ditangkap (di apartemen-nya),” ucap Roby, kepada wartawan, Rabu (11/12/2025).
Sementara itu Roby belum mengungkap secara detail mengenai kronologi penangkapan terhadap tersangka. Namun ia menegaskan, MW ditangkap di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.
“Ditangkap di Jakarta Selatan, Setiabudi. (Soal ditangkap sendiri) Udah nanti lagi pas konpers aja ya,” terang Roby.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia berinisial MW menjadi tersangka dalam insiden kebakaran gedung Terra Drone yang mengakibatkan 22 orang meninggal dunia, pada Selasa (9/12/2025) siang.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra mengungkapkan, yang bersangkutan disangkakan dengan pasal berlapis mulai dari soal kebakaran hingga kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
“Sangkaan Pasal 187, 188, dan 359 KUHP,” kata Roby, kepada wartawan, Rabu (11/12/2025).
Adapun Pasal 187 KUHP berisi orang yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir yang membahayakan keamanan umum, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kemudian Pasal 188 KUHP berisi tentang barangsiapa karena kesalahan menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
Dan Pasal 359 KUHP soal tindak pidana kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, terancam pidana penjara maksimal 5 tahun atau kurungan 1 tahun.
Sementara itu Roby mengungkapkan saat ini yang bersangkutan masih dilakukan pemeriksaan dan belum dilakukan penahanan.
“Nanti ditahannya menjelang 1x24 jam,” tegas Roby. (ars/iwh)