- Dok.BNPB
KLH Segel Sejumlah Tambang di Sumbar Usai Banjir Besar, Pemerintah Tegaskan Penegakan Lingkungan
Jakarta, tvOnenews.com – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengambil langkah tegas dengan menyegel sementara sejumlah lokasi tambang di Sumatera Barat (Sumbar) sebagai respons atas banjir besar yang melanda wilayah tersebut. Penyegelan dilakukan setelah tim pengawas menemukan bukaan tambang terbengkalai yang diduga memperparah aliran air, erosi, dan endapan lumpur yang akhirnya menggenangi permukiman warga.
Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan kompromi terhadap aktivitas pertambangan yang mengabaikan keselamatan publik maupun tata kelola lingkungan.
“Kepatuhan lingkungan bukan sekadar formalitas. Ini soal keselamatan publik dan daya dukung wilayah. Kami tidak akan ragu menegakkan aturan demi melindungi masyarakat,” ujar Hanif dalam keterangannya, Kamis (11/12).
Verifikasi Lapangan Ungkap Kondisi Tambang Bermasalah
Penyegelan dilakukan setelah tim KLH/BPLH bersama Deputi Penegakan Hukum Lingkungan melakukan verifikasi lapangan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sejumlah bukaan tambang yang tidak ditutup, tidak direklamasi, dan tidak dilengkapi sistem pemantauan air larian maupun mitigasi longsor.
Kondisi itu dinilai memperburuk kerusakan hidrologi hingga menyebabkan erosi parah dan aliran lumpur ke pemukiman di wilayah hilir. Selain itu, beberapa lokasi didapati tidak memiliki dokumen persetujuan lingkungan yang sah, termasuk Amdal dan izin operasional.
Tim pengawas juga telah meminta keterangan resmi dari perusahaan tambang terkait, termasuk penilaian terhadap drainase tambang, pengendalian sedimen, hingga rencana reklamasi pasca-penambangan.
Penyegelan Bersifat Sementara, Akan Dicabut Jika Ada Perbaikan
KLH menegaskan bahwa penyegelan bersifat sementara. Operasional baru dapat kembali berjalan jika perusahaan mampu menunjukkan dokumen kepatuhan lingkungan serta rencana perbaikan yang jelas dan memadai.
“Tindakan ini bukan semata-mata menutup lokasi. Ini panggilan untuk memperbaiki praktik pengelolaan lingkungan demi masa depan yang lebih aman bagi warga Sumatera Barat,” tegas Hanif.
Untuk transparansi, kementerian juga memasang papan pengawasan di lokasi tambang agar masyarakat mengetahui status hukum dan langkah pemerintah dalam mencegah dampak lanjutan.
Proses Pemeriksaan Akan Berlanjut
KLH/BPLH memastikan pemeriksaan lanjutan akan dilakukan secara menyeluruh. Pemerintah akan menilai pengelolaan bekas tambang, kualitas dan kuantitas aliran air, hingga kesiapan rencana reklamasi.
Jika ditemukan pelanggaran administratif atau teknis, perusahaan dapat dikenai sanksi sesuai regulasi, termasuk teguran, penghentian kegiatan, hingga rekomendasi proses hukum.
“Bukaan tambang tanpa reklamasi dan pemantauan air larian memiliki risiko tinggi memicu banjir dan longsor. Pemerintah hadir memastikan pelaku usaha bertanggung jawab,” kata Hanif.
Koordinasi Pemulihan Bersama Pemerintah Daerah
KLH juga mengimbau pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk berkolaborasi dalam proses pemulihan pascabencana. Langkah pemulihan mencakup pembersihan material yang menghambat sungai, penataan ulang kawasan rawan bencana, serta pengawasan agar aktivitas tambang tidak mengorbankan fungsi lindung dan tata air.
Kementerian menekankan pentingnya pengawasan berkelanjutan untuk menjaga fungsi ekologis serta mencegah peristiwa serupa terjadi kembali.
Dengan langkah penyegelan dan pemeriksaan ketat ini, pemerintah ingin memastikan bahwa proses pertambangan di Sumbar berjalan sesuai aturan, tidak merusak lingkungan, dan tidak menimbulkan ancaman tambahan bagi keselamatan warga. (nsp)