news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Aktivitas Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo..
Sumber :
  • Istimewa

MUI Jatim Sebut Aktivitas Padepokan Dimas Kanjeng "Dukun Pengganda Uang" Tak Boleh Dibiarkan

Aktivitas Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Desa Wangkal, Probolinggo, kembali jadi perhatian publik usai foto dan video kegiatan sang pemimpin padepokan beredar luas di medsos.
Senin, 8 Desember 2025 - 15:59 WIB
Reporter:
Editor :

Probolinggo, tvOnenews.com - Aktivitas Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, kembali menjadi perhatian publik setelah sejumlah unggahan foto dan video kegiatan sang pemimpin padepokan beredar luas di media sosial.

Merespons kondisi tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur, menyampaikan, sikap resmi di sela Musyawarah Daerah (Musda) IV MUI Kabupaten Probolinggo yang digelar di Auditorium Madakaripura, Kantor Pemkab Probolinggo. 

MUI menegaskan, pentingnya peningkatan pengawasan terhadap aktivitas padepokan yang dinilai berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat.

Sekretaris MUI Jawa Timur, M. Hasan Ubaidillah, mengatakan, pihaknya sejak lama memiliki standar penilaian terhadap kelompok atau aliran yang dianggap menyimpang. Salah satunya Dimas Kanjeng merupakan objek kajian resmi MUI.

Aktivitas Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo.
Sumber :
  • Istimewa

 

“Kami sudah melakukan pendalaman, dan kesimpulannya jelas. Kasus ini pernah menjadi isu nasional dan proses hukumnya belum selesai hingga kini. Karena itu, aktivitas padepokan tidak boleh dibiarkan begitu saja,” katanya. Senin (8/12/2025)

Hasan menambahkan, pengawasan tidak hanya menjadi tugas aparat penegak hukum, tetapi juga masyarakat dan tokoh agama.

Ia meminta MUI Kabupaten Probolinggo meningkatkan intensitas pemantauan, mengingat lokasi padepokan berada di wilayah setempat.

“Pastikan apakah aktivitas di sana masih mengandung unsur yang masuk indikator aliran menyimpang sesuai fatwa MUI. Dengan struktur pengurus baru, kami berharap pengawasan bisa semakin optimal,” tambahnya

Nama Dimas Kanjeng baru-baru ini kembali mencuat setelah unggahan kegiatan terbaru dirinya tersebar masif di dunia maya. 

Sosok yang pernah dikenal sebagai “dukun pengganda uang” itu kembali terlihat mengikuti sejumlah kegiatan sosial dan keagamaan di kampung halamannya, setelah memperoleh bebas bersyarat pada April 2025.

Dimas Kanjeng sebelumnya divonis total 21 tahun penjara terkait dua kasus besar, yakni penipuan dan pembunuhan terhadap dua pengikutnya, Ismail Hidayah dan Abdul Gani. 

Kedua korban dibunuh karena dianggap membocorkan praktik penipuan di padepokan. Kasus tersebut menjadi perhatian nasional pada 2016, ketika ribuan aparat melakukan operasi besar untuk menangkapnya.

Usai menjalani hukuman hampir satu dekade, Dimas Kanjeng kini disebut-sebut kembali aktif memimpin padepokan yang sempat ditutup oleh aparat. Kondisi ini memicu kekhawatiran sejumlah tokoh agama dan masyarakat di Jawa Timur.

MUI Jatim mengingatkan, bahwa pengawasan harus mencakup aspek hukum maupun potensi penyesatan terhadap masyarakat, terutama bagi calon pengikut baru yang tidak memahami riwayat kasus tersebut.

“Ini menjadi perhatian kita bersama. Jangan sampai praktik yang pernah merugikan masyarakat kembali terulang,” tegas Hasan.

Sampai saat ini pihak padepokan belum memberikan keterangan resmi. Sementara pemerintah daerah dan aparat keamanan akan terus memantau perkembangan sesuai kewenangan masing-masing. (msn/muu)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral