- Dokumentasi Polda Metro Jaya
Pelaku Penipuan Jual Beli Tiket Konser BLACKPINK Ditangkap, Tiket Dijual Rp5 Juta ke Korban
Jakarta, tvOnenews.com - Pria berinisial OGP di Kota Cimahi, Jawa Barat, ditangkap tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, usai melakukan penipuan jual beli tiket konser BLACKPINK, yang dijadwalkan pada November 2025 lalu.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ressa Fiardi Marasabessy mengatakan, pelaku ditangkap pada 27 November 2025, di sebuah kontrakan.
Lebih lanjut, Ressa menerangkan, bahwa terduga pelaku memiliki modus menjual tiket konser palsu.
"Menangkap satu pelaku tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang memanfaatkan media elektronik dengan modus menjual tiket konser palsu," kata Ressa, kepada wartawan, Jumat (5/12).
Adapun aksi itu diketahui saat korban berinisial ZI membeli tiket BLACKPINK yang ditawarkan oleh terduga pelaku melalui akun X miliknya. Kemudian, korban membeli tiket seharga Rp 5 juta, yang ditransfer melalui e-wallet.
"Setelah berkomunikasi dan menyepakati harga, korban diminta mentransfer dana sebesar Rp 5 juta ke rekening e-wallet yang disediakan pelaku," jelas Ressa.
Kemudian, korban mengetahui bahwa tiketnya yang telah dibeli palsu, usai korban datang ke venue dan menukarkan tiket untuk menonton konser tersebut.
"Aksi penipuan itu diketahui saat korban mencoba menukarkan tiket tersebut dan mendapati bahwa tiket yang dibeli adalah palsu," ujar Ressa.
Atas perbuatannya, pelaku dan barang bukti berupa satu unit ponsel yang digunakan untuk melancarkan aksinya, langsung dibawa ke Mapolda Metro Jaya.
Pelaku disangkakan dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, serta Pasal 28 ayat 1 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara 6 tahun penjara. (ars/dpi)