Sumber :
- Istimewa
Cemburu, Pria di Jaksel Tusuk Istri Siri dan Teman Pria Korban
Seorang pria di Jakarta Selatan menusuk istri siri dan pria yang diduga teman dekat korban karena motif cemburu. Pelaku kini ditahan dan terancam lima tahun penjara.
Kamis, 4 Desember 2025 - 12:30 WIB
Pelaku Terancam Lima Tahun Penjara
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menyebut bahwa pisau digunakan pelaku sudah dipersiapkan sebelumnya, sehingga unsur kesengajaan terpenuhi.
“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Senjata tajam yang digunakan juga sudah diamankan,” tegas Suparmin.
Pelaku dijerat Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Tidak menutup kemungkinan pasal tambahan dapat diterapkan apabila kondisi korban memburuk.
Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga memeriksa saksi dan rekaman CCTV di sekitar lokasi untuk memperkuat konstruksi hukum. (ant/nsp)