- Abdul Gani Siregar/tvOnenews
Bahlil Cabut Ribuan IUP Tanpa Pandang Bulu, Akademisi Sebut Manuver Besar Tata Kelola Tambang Dimulai
Jakarta, tvOnenews.com – Kebijakan pemerintah mencabut lebih dari 2.000 Izin Usaha Pertambangan (IUP) dinilai para akademisi sebagai manuver besar yang menandai perubahan mendasar dalam tata kelola Minerba.
Evaluasi masif yang dilakukan Kementerian ESDM dan Satgas Penataan Penggunaan Lahan disebut menjadi fondasi baru bagi pengelolaan tambang yang taat hukum, transparan, dan berpihak pada keberlanjutan.
Ekonom Universitas Persada Bunda Indonesia, Riyadi Mustofa, menilai pencabutan izin yang tidak produktif telah memulihkan kepastian hukum di sektor tambang. Ia menegaskan integrasi perizinan di tingkat pusat menjadi langkah wajib untuk memastikan setiap izin benar-benar layak.
“Semua perizinan yang kewenangannya di pusat harus melakukan integrasi perizinan. Dalam proses integrasi itu seluruh perizinan dievaluasi, layak dilanjutkan atau tidak,” ujar Riyadi dalam diskusi publik, Rabu (3/12/2025).
Ia menambahkan, perusahaan yang patuh pada aturan lingkungan tidak perlu khawatir. Kepatuhan justru menjadi jaminan kelangsungan operasional.
“Yang taat lanjut. Dan keberlanjutan itu memberikan kepastian hukum. Karena kalau sudah keluar persetujuan lingkungan, berarti legal. Masyarakat juga terlibat dalam proses Amdal melalui konsultasi publik dan penilaian komisi,” katanya.
Dari sisi kebijakan, pakar Universitas Sriwijaya, Andries Lionardo, menilai arah pembenahan Minerba kini semakin jelas. Menurutnya, pemerintah sudah bergerak menuju keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan keberpihakan pada masyarakat daerah penghasil.
“Saya melihat tata kelola ini memang sudah mulai diperbaiki oleh pemerintah. Arah kebijakan sudah ke sana,” ujarnya.
Senada, Guru Besar Fakultas Teknik Universitas Brawijaya, ING Wardana, menilai mekanisme evaluasi IUP setiap 10 tahun merupakan langkah krusial untuk memastikan operasional tambang berjalan sesuai kaidah keberlanjutan.
“Evaluasi setiap 10 tahun itu penting, karena siklus tambang sendiri butuh waktu sekitar 4–5 tahun untuk persiapan. Ini waktu yang realistis untuk memastikan tambang berjalan dengan benar dan berkelanjutan,” jelasnya.
Dari perspektif komunikasi publik, pakar Universitas Riau, Chelsy Yesicha, menegaskan bahwa pengawasan ketat menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap industri tambang.
“Kita bicara tentang keberlanjutan lingkungan untuk generasi. Mau itu izinnya legal ataupun ilegal, tetapi yang berdampak kepada lingkungan dan masyarakat, itu yang perlu diperhatikan,” katanya.
Langkah pembenahan tambang yang kini menuai dukungan akademisi merupakan hasil kerja Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi yang dipimpin Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia. Satgas ini mencabut lebih dari 2.000 IUP yang tidak memenuhi kewajiban operasi dan administrasi.
“Izin-izin yang kami cabut ini adalah izin-izin yang tidak beroperasi. Kami sudah mencabut lebih dari 2.000 IUP,” tegas Bahlil.
Ia menjelaskan, izin yang dicabut meliputi perusahaan yang tidak menjalankan kegiatan meski telah mendapatkan IPPKH, tidak menyusun RKAB, hingga memperjualbelikan konsesi secara tidak sah.
“Pencabutan izin ini tanpa melihat ini punya siapa atau ini punya siapa, enggak. Kita tertib. Aturan berlaku untuk seluruh orang, tidak untuk satu kelompok orang tertentu,” tegasnya lagi.
Para pakar menilai langkah ini sebagai fondasi baru bagi sektor pertambangan yang lebih tertib, lebih terang, dan lebih berorientasi pada manfaat jangka panjang bagi masyarakat serta lingkungan. Pembenahan besar-besaran ini, menurut mereka, adalah sinyal bahwa tata kelola tambang Indonesia mulai naik kelas. (Agr/ree)