- dok.tvonenews.com/viva.co.id-Sekertariat negara
Tutup Pintu Maaf untuk Jokowi, Roy Suryo: Mediasi Tidak Akan Kami Lakukan
Jakarta, tvOnenews.com - Roy Suryo sebagai tersangka di kasus mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), kini sudah menutup pintu maaf untuk ayah Wapres Gibran, Jokowi dalam kasus dugaan ijazah palsu.
Roy Suryo menegaskan, bahwa dirinya dengan kedua kawannya, pakar forensik digital Rismon Hasiholan Sianipar dan dokter Tifauzia Tyassuma, menolak melakukan mediasi dengan kubu Jokowi.
Seperti diketehui, saat ini Roy, Rismon, dan Tifa (RRT) sudah menjadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Jokowi sehubungan dengan tudingan ijazah palsu. Saat ini kasus masih bergulir di Polda Metro Jaya.
Bahkan, tidak hanya menutup pintu maaf untuk Jokowi, Roy juga menolak meminta maaf kepada Jokowi.
“Mediasi itu tidak akan kami lakukan kalau kami harus meminta maaf atau apa. Enggak akan,” kata Roy Suryo dalam siniar di kanal YouTube Forum Keadilan, Sabtu, (29/11/2025).
“Karena di sini persoalannya bukan maaf dan tidak, persoalannya [ijazah itu] asli dan tidak. Jadi, ketika itu tidak asli, maka jangan-jangan nanti orang akan mengatakan, ‘Enggak cuma ijazahnya ketika dia di perguruan tinggi, jangan-jangan ijazah SD, ijazah SMP, sama semuanya tembak gitu, kayak SIM,” cetus Roy Suryo.
Kemudian, Ahmad Khozinudin selaku pengacara Roy mengatakan ada syarat-syarat dalam mediasi kasus.
“Syarat mutlak dalam mediasi yang paling krusial, fundamental, itu adalah ada itikad baik dan para pihak harus menyetujui. Itikad baik itu diuji dalam forum yang memang dimungkinkan untuk mengonfirmasi apakah seseorang itu punya itikad baik atau sekadar hanya omon-omon,” katanya dalam acara Dua Sisi di tvOneNews, Jumat, (28/11/2025).
Khozi berkata sudah ada empat pengadilan perdata yang di dalamnya Jokowi sebenarnya punya kesempatan untuk menunjukkan ijazah, tetapi tidak kunjung diperlihatkan.
“Kalau ijazah itu ditunjukkan dan asli, dimediasi, selesai. Dicabut,” bebernya.
Akan tetapi, kata dia, pihaknya tidak melihat ada itikad baik dari kubu Jokowi untuk menunjukkan ijazah. Oleh karena itu, dia menilai mediasi susah dilakukan.
Dia menyindir Jokowi yang enggan mengambil jalan seperti yang dilakukan oleh Arsul Sani, Hakim Mahkamah Konsitusi.
Berbeda dengan Jokowi, Arsul Sani memilih langsung menunjukkan ijazahnya ketika ijazah itu dipertanyakan.
Sementara, Abdul Gafur Sangadji, kuasa hukum lainnya di kubu Roy Suryo mengungkapkan alasan pihaknya menolak mediasi penal dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Mediasi penal adalah penyelesaian sengketa pidana di luar pengadilan yang mempertemukan pelaku dan korban untuk mencari kesepakatan melalui musyawarah dengan bantuan mediator netral.
Menurutnya, jika langkah mediasi ditempuh, justru hal itu tak akan mengungkap kebenaran atas misteri dugaan ijazah palsu Jokowi.
"Kenapa kami menolak adanya mediasi atau perdamaian? Karena mediasi kalau ditempuh itu tidak akan menjawab inti persoalan dari perkara ini, gitu ya."
"Inti persoalan dari perkara ini kan adalah mengungkap kebenaran atas misteri ijazah palsu yang diduga oleh Mas Roy (Suryo) kemudian oleh Bang Rismon (Sianipar) berdasarkan hasil penelitian mereka bahwa ijazah Pak Joko Widodo disimpulkan berdasarkan hasil penelitian mereka itu adalah ijazah palsu yang selama ini digunakan oleh Pak Joko Widodo dalam mendapatkan jabatan-jabatan," ungkap Abdul Gafur seperti dikutip dari acara Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, pada Minggu (30/11/2025).
Kemudian, ia menyebut di dalam ranah hukum pidana tidak dikenal istilah penyelesaian melalui mediasi. Pasalnya, mediasi biasanya diambil dalam mekanisme hukum perdata.
"Tetapi kalau kita bicara dalam konteks pidana, meskipun ada jalan untuk mediasi, tetapi mediasi itu juga tidak akan menyelesaikan pokok perkara hukum gitu," pungkasnya. (aag)