- Antara
Khairil Wahyuni Puji Prabowo yang Berikan Rehabilitasi untuk Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi
Jakarta, tvOnenews.com - Presiden Prabowo Subianto telah memberikan rehabilitasi untuk tiga terdakwa dugaan korupsi PT ASDP Indonesia Ferry, termasuk eks Dirut Ira Puspadewi.
Terkait hal ini, mantan Dirut PLN Batubara, Khairil Wahyuni menilai Langkah Prabowo adalah hal yang patut dipuji.
"Terobosan Presiden Probowo tersebut memberikan signal positif bahwa negara hadir dalam me-backup para pengambil keputusan untuk melakukan terobosan di tengah target pertumbuhan ekonomi cukup tinggi yang ditetapkan pemerintah, yakni delapan persen," kata Khairil, Jumat (28/11/2025).
Ia mengatakan, dirinya juga pernah mengalami nasib serupa dengan yang dialami Ira Puspadewi.
Menurutnya, negara memang harus hadir, khususnya jika tidak ada niat jahat atau mens rea dalam membuat keputusan.
"Dengan pemberian rehabilitasi ini, maka unsur memperkaya orang lain dalam pasal tindak pidana korupsi tidak bisa lagi diartikan secara subyektif oleh aparat penegak hukum," tegasnya.
Khairil mengungkapkan, selama ini unsur memperkaya diri diartikan bahwa, setiap perusahaan swasta yang bekerja sama dengan pemerintah atau BUMN, lalu perusahaan itu mengambil keuntungan.
Padahal, menurut dia, perusahaan sudah memperhitungkan keuntungan secara wajar.
Khairil juga berpendapat, rehabilitas yang diberikan Prabowo adalah sinyal kepada aparat supaya tak mencari-cari kesalahan.
Dirinya berharap aparat penegak hukum mengambil pelajaran dari kejadian ini.
"Sehingga, aparat pemerintah maupun BUMN tidak takut melakukan terobosan baik berupa perubahan kebijakan maupun tindakan mempercepat pengambilan keputusan demi mencapai target kinerja mengejar pertumbuhan ekonomi yang diharapkan Presiden Probowo," tuturnya.
Diketahui, Khairil pernah dipidana 2 tahun karena kebijakannya saat menjabat sebagai Dirut PT PLN Batubara.
Khairil mengatakan, ia merasa bersyukur dan bangga atas langkah yang diambil Presiden Prabowo.
"Hal itu karena Presiden Prabowo realistis menilai dari sudut pandang pengambilan keputusan oleh para pejabat (BUMN) yang dibebani tanggung jawab besar mencapai target kinerja," ujarnya menambahkan.
Diberitakan sebelumnya, Prabowo memberikan rehabilitasi terhadap Ira Puspadewi dan dua direksi lainnya.
Mereka sebelumnya menjadi tahanan KPK dan dijatuhi pidana 4,6 tahun untuk Ira, serta 4 tahun untuk dua terpidana lainnya. (iwh)