news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi Guru sedang mengajar di sekolah.
Sumber :
  • istimewa - Antara

PPG 2025 Dibuka untuk 37.244 Guru: Syarat, Jadwal, dan Mekanisme Lengkap Pendidikan Profesi Guru

PPG 2025 resmi dibuka untuk 37.244 guru. Cek syarat, jadwal, mekanisme registrasi, hingga tahapan ujian sertifikasi pendidikan profesi guru tahun 2025.
Jumat, 28 November 2025 - 16:23 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru resmi membuka pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahap 5 Tahun 2025. Program ini ditujukan untuk 37.244 guru dari seluruh provinsi di Indonesia, termasuk lima peserta dari sekolah Indonesia di luar negeri.

Kebijakan ini disampaikan melalui surat resmi bernomor 1637/B2/GT.00.08/2025 tertanggal 27 November 2025. Program ini menjadi bagian dari percepatan sertifikasi pendidik untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di sektor pendidikan.

Prioritas untuk Guru yang Belum Bersertifikat

Program PPG ini ditujukan bagi guru yang memenuhi beberapa kriteria utama, yaitu:

  • Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)

  • Belum memiliki sertifikat pendidik

  • Aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024

  • Memenuhi persyaratan administrasi dan kesesuaian bidang studi di LPTK penyelenggara

Guru dapat mengecek status pemanggilan dan keikutsertaan melalui akun SIMPKB masing-masing.

Proses dan Tahapan Pelaksanaan PPG

Tahapan pelaksanaan PPG dilakukan secara bertahap, mulai dari pemanggilan peserta hingga ujian sertifikasi. Berikut rangkuman jadwal penting:

Tahapan Waktu
Konfirmasi kesediaan di SIMPKB 27–28 November 2025
Lapor diri ke LPTK 30 November–1 Desember 2025
Orientasi 1 Desember 2025
Pembelajaran mandiri dan terbimbing 1–6 Desember 2025
Pendaftaran Uji Kompetensi PPG 8 Desember 2025
UTBK 14 Desember 2025

Peserta juga wajib mengunggah dokumen seperti ijazah, NIK, surat sehat, SKCK, hasil tes bebas narkoba, hingga pakta integritas.

Akses Materi dan Pembelajaran Melalui Platform Resmi

Peserta diwajibkan mengaktifkan akun belajar.id dan mengakses pembelajaran melalui Ruang GTK dan SIMPKB. Materi ajar dapat dipelajari melalui tautan resmi yang disediakan pemerintah. LPTK penyelenggara juga akan memberikan panduan teknis selama pelaksanaan program.

Pendampingan dari Dinas Pendidikan Daerah

Kementerian meminta seluruh Dinas Pendidikan provinsi dan kabupaten/kota aktif mendampingi peserta, mulai dari tahap awal hingga pelaksanaan Uji Kompetensi Pendidikan Profesi Guru (UKPPPG).

Data peserta dapat diakses melalui akun SIMPKB operator Dinas Pendidikan masing-masing.

Komitmen Transparansi dan Anti-Gratifikasi

Direktorat Pendidikan Profesi Guru menegaskan pelaksanaan PPG ini bebas dari praktik gratifikasi. Seluruh layanan dilakukan secara profesional, transparan, objektif, dan sesuai prosedur.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:05
01:59
02:45
02:14
01:33
04:47

Viral