news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Pria di Jakarta Pusat Jadi Korban Pembacokan Usai Tolak Pinjami Golok, Perselisihan Picu Kemarahan Pelaku.
Sumber :
  • Istimewa

Pria di Jakarta Pusat Jadi Korban Pembacokan Usai Tolak Pinjami Golok, Perselisihan Picu Kemarahan Pelaku

Seorang pria berinisial RH (36) menjadi korban pembacokan brutal oleh rekannya berinisial MFA (36) hingga mengalami luka-luka di Jalan arah masuk Plaza Atrium Senen, Rabu (26/11/2025) malam.
Kamis, 27 November 2025 - 10:20 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Seorang pria berinisial RH (36) menjadi korban pembacokan brutal oleh rekannya berinisial MFA (36) hingga mengalami luka-luka di Jalan arah masuk Plaza Atrium Senen, Rabu (26/11/2025) malam.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengungkapkan insiden ini terjadi sekitar pukul 22.50 WIB.

Pihak kepolisian bergerak cepat langsung mengamankan pelaku

“Pelaku berhasil diamankan petugas yang kebetulan sedang melakukan operasi wilayah,” kata Susatyo, kepada wartawan, Kamis (27/11/2025).

Susatyo mengungkapkan peristiwa ini terjadi akibat korban menolak saat pelaku ingin meminjam golok.

“Awal permasalahan terjadi karena pelaku meminjam golok dari korban, namun korban menolak. Perselisihan itu memicu kemarahan pelaku hingga berujung penganiayaan,” tutur Susatyo.

Atas peristiwa ini, korban mengalami luka bacok di tangan kanan, telapak tangan kiri, telinga kiri, dan punggung.

Susatyo menegaskan bahwa pihak kepolisian, khususnya Polres Metro Jakarta Pusat, tidak menoleransi aksi kekerasan.

“Kami tidak akan menoleransi aksi kekerasan di wilayah hukum kami. Begitu mendengar teriakan warga, petugas Polsek Senen langsung bergerak dan alhamdulillah pelaku berhasil diamankan sebelum korban mengalami luka lebih parah,” jelas Susatyo.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolsek Senen AKP Andre Tri Putra menyebut setelah ditolak korban pelaku langsung pulang ke kontrakannya untuk mengambil senjata tajam dan kembali ke lokasi untuk menyerang korban.

“Pelaku datang sambil mengacungkan golok dari atas sepeda motor. Korban sempat mencoba melawan dengan sebatang kayu, namun pelaku tetap berhasil melukai beberapa bagian tubuh korban,” terang Andre.

Andre menerangkan, selain mengamankan pelaku, pihaknya juga menyita barang bukti berupa sebilah golok bergagang kayu sepanjang sekitar 20 cm, kaos oblong berlumur darah milik korban, kaos dalam warna biru serta visum et repertum luka korban.

“Pelaku sudah kami tahan dan proses penyidikan terus berlangsung. Kami pastikan hukum ditegakkan secara tegas agar pelaku kekerasan tidak berani mengulangi perbuatannya di wilayah ini,” jelas Andre.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana penjara lima tahun untuk penganiayaan berat hingga tujuh tahun jika mengakibatkan luka serius. (ars/nsi)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral