news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Eks Dirut PT ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi.
Sumber :
  • Reno Ensir-Antara

Pakar Hukum Soroti “Alarm Bahaya” Sistem Peradilan Usai Prabowo Rehabilitasi Ira Puspadewi Cs: MA Harus Mawas Diri!

Keputusan Presiden RI, Prabowo Subianto untuk menandatangani surat rehabilitasi bagi mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, kembali mengguncang wibawa lembaga penegak hukum.
Kamis, 27 November 2025 - 06:30 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Keputusan Presiden RI, Prabowo Subianto untuk menandatangani surat rehabilitasi bagi mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, kembali mengguncang wibawa lembaga penegak hukum.

Rehabilitasi yang juga diberikan kepada dua terpidana lain dalam perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara itu memantik kritik tajam dari akademisi hukum.

Pakar Hukum Pidana Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan, menyebut langkah korektif Presiden tersebut sebagai sinyal serius rapuhnya independensi sistem peradilan.

“Sedih karena Kepala Negara harus mengkoreksi lembaga yudikatif, dan ini yg ke empat dalam 1 tahun kepemimpinan. Namun, gembira karena menyelamatkan orang yang tidak bersalah,” ujarnya saat dihubungi tvOnenews.com, Jakarta, Kamis (27/11/2025).

Agustinus menilai Mahkamah Agung (MA) tidak bisa lagi mengabaikan empat kali koreksi yang harus dilakukan Presiden terhadap keputusan lembaga peradilan dalam satu tahun terakhir.

“Lagi-lagi, MA harus mawas diri untuk membenahi para Hakim. KPK, Kejaksaan dan Polri juga harus mawas diri, untuk tidak mudah diintervensi atau perlu belajar lebih baik lagi,” katanya.

Ia juga menyoroti kualitas pendidikan hukum di Indonesia yang dianggap turut berkontribusi pada lemahnya putusan para penegak hukum.

“Perguruan Tinggi juga perlu mawas diri karena telah melahirkan banyak sarjana hukum bahkan doktor hukum yang tidak kompeten,” tegasnya.

Rehabilitasi Ira Puspa Dewi dan dua mantan pejabat ASDP lainnya—Muhammad Yusuf Hadi serta Harry Muhammad Adhi Tjaksono—dikeluarkan setelah DPR RI menyerahkan kajian kepada pemerintah.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan Presiden menyetujui rekomendasi tersebut.

“Pada hari ini Presiden RI Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” kata Dasco di Kantor Presiden, Selasa (25/11/2025).

DPR sebelumnya menerima banyak masukan publik terkait dugaan ketidakadilan dalam proses persidangan kasus tersebut.

Komisi Hukum DPR ditugaskan melakukan kajian atas perkara nomor 68/PISUS/DPK/2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang berkaitan dengan keputusan bisnis direksi ASDP dalam kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara pada 2019–2022.

Kajian itu kemudian disampaikan kepada pemerintah sebagai bahan pertimbangan sebelum Presiden menggunakan hak rehabilitasi.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral