news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Eks Dirut PT ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi.
Sumber :
  • Reno Ensir-Antara

Prabowo Berikan Rehabilitasi kepada Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi, Pakar Hukum Bongkar Perbedaan Rehabilitasi, Abolisi dan Amnesti

Keputusan Presiden RI Prabowo Subianto menerbitkan surat rehabilitasi bagi eks Dirut PT ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi beserta dua mantan pejabat ASDP lainnya. Ini bedanya rehabilitasi, abolisi, dan amnesti menurut pakar hukum.
Rabu, 26 November 2025 - 11:01 WIB
Reporter:
Editor :

Hikmahanto juga mengingatkan potensi munculnya kesan intervensi Presiden terhadap proses hukum yang belum tuntas.

Pakar Hukum Pidana Universitas Parahyangan Agustinus Pohan memperjelas makna rehabilitasi dari perspektif pidana.

“Rehabilitasi artinya mengembalikan harkat dan martabat pada kedudukan yang semula. Artinya kesalahan yang sudah ditetapkan dalam putusan dianulir,” tegasnya.

Dengan demikian, menurut Agustinus, hak-hak ketiga terpidana otomatis dipulihkan karena negara mengakui adanya kekeliruan dalam penetapan kesalahan.

Sementara itu, amnesti merupakan bentuk pengampunan dari kepala negara (presiden) kepada seseorang atau sekelompok orang yang terlibat dalam tindak pidana tertentu, terutama yang berkaitan dengan persoalan politik atau sosial.

Ketiga pejabat ASDP itu sebelumnya divonis terkait keputusan bisnis akuisisi PT Jembatan Nusantara pada 2019–2022.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai keputusan tersebut menyebabkan kerugian negara, sementara sejumlah ahli menilai perkara itu lebih tepat dikategorikan sebagai risiko investasi, bukan tindak pidana korupsi.

Perlu diketahui, Prabowo pernah memberikan amnesti kepada Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto serta abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong.

Pemberian amnesti kepada Hasto dilakukan setelah pertimbangan pemerintah dan kajian atas aspek-aspek hukum yang dinilai tidak proporsional dalam perkara yang menjeratnya.

Sementara itu, Tom Lembong menerima abolisi dari Presiden Prabowo, yang pada praktiknya menghentikan proses hukum terhadap dirinya. (agr/nsi)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral