- tvOnenews.com/Rizki Amana
Diringkus Polisi, Bandar Ekstasi Akui Jualan Barang Haram Lewat Medsos
Jakarta, tvOnenews.com - Sat Res Nakotba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) meringkus seorang bandar narkoba jenis pil ekstasi berinisial MY.
Kasa Res Narkoba Polres Tangsel, AKP Pardiman mengatakan bandar tersebut ditangkap pihaknya saat berada di wilayah Kabupaten Bogor.
“Pengungkapan peredaran narkotika jenis ectasy. Barang bukti narkotika jenis ectasy sebanyak 204 butir,” kata Pardiman saat konferensi pers, Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Padirman mengatakan pelaku MY memasarkan barang haram itu melalui media sosial (medsos).
Bukan hanya melalui medsos, pelaku turut serta mengedarkan pil ekstasi tersebut ke sejumlah tempat hiburan malam.
“Jadi cara peredarannya mereka ada yang melalui medsos, ada yang melalui tempat hiburan. Artinya peredarannya macam-macam,” jelasnya.
Padirman menuturkan satu pil ekstasi dijual pelaku dengan kisaran harga Rp600 ribu per butir.
Dari pengakuan sang bandar, barang haram itu kerap menjadi konsumsi bagi pelanggannya kalangan mahasiswa.
“Ini rata-rata remaja ke atas ya, mahasiswa, bisa pekerja juga. Artinya di kalangan-kalangan dewasa ke atas,” katanya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya MY dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. (raa)