news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Nadiem Makarim memenuhi panggilan Kejagung didampingi tim kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, Selasa (15/7/2025)..
Sumber :
  • Taufik Hidayat/tvOnenews

Nadiem Coret Hotman Paris sebagai Pengacaranya, Pilih Tim Pengacara Baru Hadapi Sidang Korupsi Chromebook

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim resmi mencore Hotman Paris sebagai pengcara priadinya.
Selasa, 25 November 2025 - 18:47 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim resmi mencore Hotman Paris sebagai pengcara priadinya.

Keputusan ini disampaikan langsung oleh pengacara Nadiem, Dodi S Abdulkadir. Ia mengungkapkan bahwa keluarga Nadiem memilih untuk tidak melibatkan Hotman Paris dalam tahap penuntutan yang akan datang.

"Saya tau dari keluarga untuk Pak Hotman tidak ditunjuk lagi karena mempertimbangkan Pak Hotman harus memegang case lain," ujar Dodi kepada wartawan, Minggu (23/11/2025).

Dodi menjelaskan, sebagai pengganti, keluarga Nadiem telah menunjuk Ari Yusuf Amir untuk memperkuat barisan pembelaan menjelang persidangan. 

Dengan demikian, Nadiem akan didampingi oleh dua tim pengacara sekaligus: tim hukum yang dipimpin Dodi dan tim yang dipimpin Ari Yusuf Amir.

"Nah sekarang pada saat penuntutan yang dapat kuasa itu adalah dari kantor MRP (tim hukum Dodi Abdulkadir) dan kantor Pak Ari Yusuf," kata Dodi.

Sementara itu, Hotman Paris sendiri sudah coba dihubungi lewat pesan singkat. Namun, yang bersangkutan belum memberikan respons.

Sebelumnya diberitakan, suasana Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin pagi, 10 November 2025, mendadak ramai. 

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim akhirnya resmi dilimpahkan penyidik Kejaksaan Agung ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Bukan cuma dia, namun ada tiga tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. 

Pelimpahan ini menandai babak baru dalam kasus yang menyeret sejumlah pejabat penting di lingkungan kementerian pendidikan itu.

Diketahui, Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022 pada 5 September 2025.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan bahwa pada tahun 2020, Nadiem selaku Mendikbud saat itu bertemu pihak dari Google Indonesia.

Pertemuan itu dalam rangka membicarakan mengenai produk dari Google, salah satunya adalah program Google for Education dengan menggunakan Chromebook yang bisa digunakan oleh kementerian, terutama kepada peserta didik.

Dalam beberapa kali pertemuan yang dilakukan Nadiem Makarim dengan pihak Google Indonesia, telah disepakati bahwa produk dari Google, yaitu Chrome OS dan Chrome Devices Management (CDM) akan dibuat proyek pengadaan alat TIK.

Kemudian, dilaksanakan rapat tertutup guna membahas pengadaan dengan menggunakan Chromebook. Padahal, pada saat itu, pengadaan alat TIK belum dimulai.

Untuk meloloskan Chromebook, pada awal tahun 2020, Nadiem Makarim selaku menteri menjawab surat Google untuk ikut partisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbudristek.

Padahal, sebelumnya surat Google tersebut tidak dijawab oleh Menteri Pendidikan sebelumnya, Muhadjir Effendy.

"(Muhadjir Effendy) Tidak merespons karena uji coba pengadaan Chromebook tahun 2019 telah gagal dan tidak bisa dipakai untuk Sekolah Garis Terluar (SGT) atau daerah terluar, tertinggal, terdepan (3T)," kata Nurcahyo.

Lalu, atas perintah Nadiem soal pelaksanaan pengadaan TIK tahun 2020 yang akan menggunakan Chromebook, tersangka SW (Sri Wahyuningsih) selaku Direktur PAUD dan tersangka MUL (Mulyatsyah) selaku Direktur SMP Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021, membuat petunjuk teknis maupun petunjuk pelaksanaan yang spesifikasinya sudah mengunci (Chrome OS).

"Selanjutnya, tim teknis membuat kajian review teknis yang dijadikan spesifikasi teknis dengan menyebut Chrome OS," imbuh Nurcahyo.

Akhirnya, Nadiem Makarim pada bulan Februari 2021 menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021 yang dalam lampirannya sudah mengunci spesifikasi Chrome OS.

Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pengadaan alat TIK tersebut diperkirakan sekitar Rp1,98 triliun yang saat ini masih dalam penghitungan lebih lanjut oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (Foe Peace Simbolon)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:05
01:59
02:45
02:14
01:33
04:47

Viral