news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Direktur Fasilitasi Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa Kemdagri, Lusje Anneke Tabalujan..
Sumber :
  • Kemendagri

Daerah Didesak Segara Laporkan Progres Penyelesaian Batas Desa, Ditjen Bina Pemdes Kemdagri Ungkap Urgensinya

Selain segera melaporkan progres penyelesaian batas desa, kepala daerah juga diminta melakukan dukungan akselerasi penyelesaian batas desa dengan mengalokasikan anggaran.
Senin, 24 November 2025 - 18:11 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa meminta kepala daerah segera melaporkan progres penyelesaian batas desa kepada dengan melampirkan data dukung selengkap-lengkapnya. 

Ditjen Bina Pemdes menegaskan, data dukung yang dimaksud itu meliputi peraturan bupati (perbub), data digital, serta berita acara kesepakatan. 

Direktur Fasilitasi Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa Lusje Anneke Tabalujan menyampaikan hal itu saat sosialisasi Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) Penegasan Batas Desa.

Selain melaporkan progres, kepala daerah juga diminta melakukan dukungan akselerasi penyelesaian batas desa dengan mengalokasikan anggaran untuk kegiatan tersebut.

“Dengan memasukkan kegiatan dimaksud dalam RPJMD dan RKPD,” ujarnya melalui siaran pers Ditjen Bina Pemdes Kemendagri, Senin (24/11/2025).

Menurutnya, penegasan batas desa memiliki urgensi. Batas desa merupakan basis perencanaan pembangunan di desa.

Batas desa penting untuk mendukung tertib administrasi kependudukan, mendukung kejelasan kepemilikan aset, meminimalkan konflik batas wilayah, menciptakan iklim investasi yang kondusif. 

“Memastkan penerima manfaat dalam berbagai program pemerintah tepat sasaran. Dukungan batas desa terhadap SDG’s tata kelola sumber daya alam desa,” paparnya.

Dia menjelaskan, Ditjen Bina Pemdes  sejauh ini juga telah melakukan langkah konkrit dalam percepatan penyelesaian batas desa. Langkah itu berupa pembinaan kepada pemerintah daerah (pemda) peningkatan kapasitas kepala daerah, memasukkan batas desa dalam program prioritas nasional, dan sinergi tim PPBDes tingkat pusat. 

Terkait ILASPP, Ditjen Bina Pemdes menargetkan penyelesaian batas desa di 5.000 desa hingga 2029. Dalam penyelesaian ini Ditjen Bina Pemdes Kemendagri berkolaborasi dengan Kementerian ATR/BPN. 

Dirjen Bina Pemdes Laode Ahmad P Bolombo mengatakan, output dari program tersebut berupa rancangan peraturan kepala daerah (ranperkada) batas desa.

Program ini akan menambah jumlah desa yang memiliki batas desa secara definitif. Saat ini ada 10.909 desa yang telah memiliki perkada batas desa atau sekitar 14,4 % dari jumlah desa yang ada saat ini, yaitu 75.266 desa. (rpi)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral