- Antara
Dubes RI Ungkap Bahaya Kerja di Malaysia Secara Nonprosedural: Jangan Coba-Coba!
Jakarta, tvOnenews.com - Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh RI untuk Malaysia, Dato' Indera Hermono mengingatkan kepada seluruh warga negara Indonesia (WNI) agar jangan mencoba-coba bekerja di Malaysia secara nonprosedural.
Hal itu disampaikan Dubes Hermono dalam sesi podcast KBRI Kuala Lumpur, di Kuala Lumpur, Malaysia, Minggu (23/11).
Ia menjelaskan, begitu banyak kerawanan dan risiko yang muncul akibat bekerja di Malaysia secara nonprosedural, khususnya bagi pekerja domestik atau sektor rumah tangga.
"Jadi teman-teman jangan coba-coba masuk ke Malaysia untuk bekerja dengan cara melanggar aturan. Jangan kerja 'kosongan' lah istilahnya," kata Dubes Hermono
Dalam setahun terakhir, kata Hermono, pemerintah Malaysia semakin gencar melakukan operasi-operasi penegakan hukum terhadap pendatang asing tanpa izin (PATI).
Pendatang asing tanpa izin yang tertangkap di imigrasi akan langsung dideportasi ke negara asal, atau bandara keberangkatan.
Menurutnya, proses pemulangan itu seringkali menyita waktu, karena harus menunggu penerbangan yang memungkinkan, sehingga para PATI itu kerap terpaksa menginap di bandara Malaysia untuk menunggu kepulangan dengan keadaan kurang nyaman.
"Dalam beberapa bulan terakhir ini saya sering mendapatkan laporan dari masyarakat ataupun dari otoritas di Malaysia, banyak warga negara kita yang ditolak masuk ke Malaysia, istilahnya NTL, not to land, tidak diizinkan untuk masuk ke Malaysia, karena dicurigai akan bekerja (nonprosedural)," ujarnya.
Selain itu, kata Dubes Hermono, otoritas Malaysia juga memperketat pengawasan di bandara ataupun di pelabuhan, dengan dibentuknya suatu agensi baru bernama Agensi Kawalan dan Perlindungan Sempadan (AKPS).
AKPS akan secara ketat mengawasi orang-orang asing yang masuk ke Malaysia, khususnya yang dicurigai akan bekerja, atau akan melakukan pelanggaran.
"Jadi jangan coba-coba masuk ke Malaysia untuk bekerja tetapi tidak sesuai prosedur karena kemungkinan akan ditolak masuk atau di-NTL, not to land, atau tidak diizinkan untuk masuk. Jadi kalau sudah begitu, nanti repot sendiri, karena nanti pasti akan dideportasi pulang, harus menunggu di bandara. Kadang-kadang menunggu penerbangan yang memungkinkan, ada yang dua hari, tiga hari di bandara," jelasnya.